SERANG – Pemerintah memastikan penyaluran tunjangan hari raya (THR) akan tetap diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun aparat keamanan seperti anggota TNI dan Polri. Namun, THR yang berisi gaji dan tunjangan hanya diberikan kepada pejabat tingkat eselon III beserta turunan jabatan di bawahnya. Untuk pejabat tingkat eselon I dan II dipastikan tidak akan mendapatkan THR.
Begitu juga dengan presiden, wapres, DPR, dan DPD pun tidak akan mendapatkan insentif tersebut. Pemerintah saat ini tengah merevisi peraturan presiden (Perpres) yang berkaitan dengan penyaluran THR untuk mengakomodasi keputusan tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan sesuai dengan pidato Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa kepala daerah dan pejabat eselon II tidak akan mendapatkan THR. Namun untuk tunjangan kinerja (tukin) ke-13 yang biasa digulirkan Pemprov menjelang Hari Raya Idul Fitri, ia mengaku belum ada arahan.
Sementara Kepala Bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Serang Salvani Eka mengatakan, Pemkot Serang belum menerima aturan terkait penghapusan THR bagi walikota, wakil walikota, DPRD dan pejabat eselon II. “PMK (Peraturan Menteri Keuangan-red) belum ada. Itu baru rencana. Biasanya turun di bulan Ramadan,” katanya saat dikonfirmasi Radar Banten, Kamis (16/4).
Pria yang akrab disapa Avan itu menjelaskan, PMK akan merinci secara detail ketentuan THR. Ia enggan merinci alokasi anggaran THR bagi pejabat di lingkungan Pemkot Serang yang sebelumnya dianggarkan. “Saya enggak mau berspekulasi, tapi yang jelas mininal gaji pokok,” terangnya.
Kata Avan, alokasi anggaran THR tidak masuk kategori yang masuk refocusing anggaran. Refocusing dilakukan pada item perjalanan dinas dan kunjungan kerja pegawai. “THR itu sifatnya kesejahteraan pegawai jadi tidak masuk refocusing. Paling honor-honor perjalanan dinas yang dialihkan,” katanya.
Terpisah, Sekda Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengajak ASN untuk memaklumi keputusan pemerintah yang kelak tidak memberikan THR. Kata dia, kebijakan itu sesuai dengan kondisi saat ini.
Entus mengatakan, pemerintah saat ini sedang konsentrasi penanganan Covid-19. Ia memastikan tidak ada pejabat Pemkab Serang yang menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut. “Yang paling penting itu sehat terus, kalau rezeki kan nanti juga ada saja,” katanya.
Dikatakan Entus, para ASN harus memikirkan nasib masyarakat kurang mampu yang terdampak pandemi Covid-19. Belum lagi masyarakat yang kehilangan pekerjaannya. “Ini yang harus sama-sama kita pikirkan, buruh, UMKM, dan masyarakat lainnya yang terdampak,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala BPKAD Lebak Budi Santoso. Kata Budi, belum menerima surat resmi dari pusat terkait pejabat eselon II dan anggota DPRD yang tidak mendapatkan THR. “Kalaupun ditetapkan tidak dapat ya kita siap, karena,kondisi keuangan negara yang tertekan karena pandemi Covid-19,” kata mantan Asda II Setda Lebak ini.
Kata dia, dampak Covid- 19 bukan hanya pada kesehatan manusia tapi juga menyerang berbagai sektor termasuk perekonomian. “Semua anggaran mulai pusat sampai kabupaten mengalami turbulensi yang luar biasa,” katanya.
Sementara Sekda Pemkab Pandeglang Pery Hasanudin mengatakan, telah melakukan pembahasan mengenai pemberian THR dan tunjangan pegawai. Hasilnya, kata dia, pemberian gaji dan tunjangan pegawai tetap diberikan. “Untuk gaji dan tunjangan pegawai tetap diberikan. Tetapi untuk pemberian THR kita masih melakukan pembahasan, dan belum bisa menyampaikan kepada yang lain,” katanya.
TIDAK MASALAH
Ketua DPRD Lebak Dindin Nurohmat setuju dengan kebijakan pemerintah yang meniadakan THR bagi pejabat eselon II dan DPRD di daerah. Kebijakan itu dinilai tepat karena negeri ini sedang menghadapi bencana nasional yang membutuhkan perhatian besar dari semua elemen masyarakat. “Enggak masalah anggaran THR dipangkas dan dialihkan untuk penanganan Covid-19,” kata Dindin Nurohmat.
Politikus Partai Gerindra ini memahami kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Dia yakin kebijakan tersebut telah dipertimbangkan secara matang dan dapat menghemat anggaran untuk penanganan Covid-19 di Indonesia. “Prinsipnya kalau untuk kepentingan masyarakat, saya kira enggak masalah. Karena kita di sini ingin membantu semaksimal mungkin kepada masyarakat terdampak Covid-19,” paparnya.
Asda III Bidang Kesejahteraan Rakyat Feby Hardian Kurniawan membenarkan, pemerintah menghapus THR bagi pejabat eselon II, Bupati, Wakil Bupati, dan DPRD di daerah. “Semoga anggaran yang direalokasi dapat dimanfaatkan secara tepat untuk penanganan virus corona di berbagai daerah di Indonesia. Termasuk di Kabupaten Lebak,” ujarnya.(fdr-dib-jek-nce-nna-tur/alt)