SERANG – Sekira sembilan ribu buruh yang tergabung dalam Aliansi Banten Darurat Upah akan mendatangi Pemprov Banten hari ini untuk melakukan unjuk rasa. Unjuk rasa tersebut terkait ketetapan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten, Nata Irawan yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015, dan menolak rekomendasi pemerintah kabupaten/kota.
Informasi tersebut Radar Banten Online himpun dari Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Banten, Untung Saritomo, di gedung Setda Provinsi Banten sesaat sebelum melakukan pertemuan dengan Sekda Banten Ranta Soeharta.
“9.875 buruh yang akan datang, mereka meminta kepada kita supaya UMK tidak sesuai PP 78, menginginkan rekomendasi yang disampaikan kabupaten/kota itulah yang disetujui, sedangkan kita kita berpikiran lain, bahwasanya ketaatan peraturan harus dilakukan oleh pemerintah,” ujar Untung, Kamis (24/11).
Menurut Untung, selama PP 78 tidak dicabut oleh pemerintah pusat, maka Pemprov Banten akan tetap mengeluarkan keputusan berdasarkan PP tersebut. “Karena di situ hitung-hitungan inflasi dan yang lainnya ada,” ujarnya.
Sedangkan terkait upah sektoral, sejauh ini menurut Untung sudah ada beberapa daerah yang mengusulkan, seperti Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon. “Kalau UMSK, syaratnya kan lebih besar dari UMK. UMSK tidak ada aturan kapan harus ditetapkan, hanya berlaku pada tanggal ditetapkan, syaratnya kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja,” katanya.
Aksi unjuk rasa sendiri, menurut Untung, dari informasi yang diterimanya dari kepolisian akan dilakukan siang ini.
Untuk diketahui kemarin, Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan kenaikan UMK tahun 2017 sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dimana kenaikannya hanya sebesar 8,25 persen dari UMK tahun ini.
Ketetapan Pemprov Banten tersebut seperti tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 561/Kep.553-Huk/2016 tentang penetapan UMK. Dengan ketetapan tersebut, berarti Plt Gubernur Banten, Nata Irawan mengabaikan rekomendasi UMK kabupaten/kota dan tuntutan buruh pada aksi unjuk rasa beberapa hari lalu.
Adapun besaran UMK pada tahun 2017 yaitu, Kabupaten Lebak Rp2.127.112,50, Kota Serang sebesar Rp2.866.595,31, Kabupaten Pandeglang sebesar Rp2.164.979,43, Kabupaten Tangerang sebesar Rp3.270.936,13, Kota Tangerang Rp3.295.075,88, Kota Tangerang Selatan Rp3.270.936,13, Kabupaten Serang Rp3.258.866,25, dan Kota Cilegon Rp3.331.997,63. (Bayu)