CILEGON – Upah minimum kota (UMK) 2018 Kota Cilegon akhirnya ditetapkan sebesar Rp 3.644.094,73 oleh Plt Walikota Edi Ariadi, Kamis (9/11). Di luar dugaan, Edi tidak mengakomodasi satu pun usulan UMK yang disampaikan buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), maupun Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Penetapan UMK dilakukan setelah Edi menerima masukan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Edi berharap, semua pihak bisa menerima apa yang sudah menjadi keputusannya. “Cuma, selanjutnya soal disetujui atau tidaknya, itu nanti akan diputuskan oleh provinsi,” kata Edi, kemarin.
Edi menegaskan, tugasnya untuk menentukan rekomendasi besaran UMK 2018 sudah selesai. Kini, bola panas UMK berada di tangan Gubernur Banten Wahidin Halim, apakah menyetujui usulan Kota Cilegon atau tidak.
“Sekarang tinggal menunggu hasil kajian provinsi seperti apa. Diharapkan, apa pun keputusan provinsi, baik buruh maupun Apindo bisa menerimanya,” harap Edi.
Sementara, Kepala Disnaker Kota Cilegon Buchori juga berharap, besaran UMK 2018 sebesar Rp 3.644.094,73 bisa diterima semua pihak. Terkait tidak diakomodasinya usulan UMK dari masing-masing unsur, itu dilakukan atas masukan dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Kota (Depeko) serta para akademisi dan pakar.
Diketahui nilai UMK yang diusulkan buruh sebesar Rp 3.687.854,97, kemudian Apindo dan Disnaker mengusulkan Rp 3.622.214,61. Buchori menuturkan, besaran UMK 2018 Kota Cilegon menjadi Rp 3.644.094,73 itu atas pertimbangan yang matang dari berbagai pihak.
“Salah satu masukannya adalah agar UMK yang nantinya direkomendasikan ke gubernur merupakan hasil kesepakatan dari semua pihak, baik buruh, Apindo, maupun Pemkot. Dan, unsur buruh dan Apindo ini adanya di Depeko,” tutur mantan kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) itu.
Kata Buchori, setelah disepakati, Jumat (10/11) pagi rekomendasi tersebut akan langsung diserahkan ke provinsi. “Setelah diserahkan ke provinsi, baru nanti kita sampaikan rekomendasi tersebut kepada serikat ataupun federasi buruh dan unsur Apindo lainnya,” ujar Buchori.
Menanggapi penetapan tersebut, Ketua Federasi Serikat Pekerja Baja Cilegon (FSPBC) Safrudin menyatakan, menerima apa yang diputuskan Plt Walikota. Padahal sehari sebelumnya, ia mengancam akan menggelar aksi mogok kerja bila Plt Walikota tidak mengakomodasi usulan buruh.
“Kalau nilainya sebesar itu, kita mendukung. Ini lantaran nilainya yang ditetapkan masih mendekati usulan kita para buruh. Berarti, Pemkot masih tetap pro buruh,” terang Safrudin.
Safrudin mengaku, optimistis rekomendasi UMK Kota Cilegon bakal diterima oleh Gubernur Banten. “Kami yakin rekomendasi UMK 2018 untuk Kota Cilegon bakal diterima karena kami sudah koordinasi dengan buruh se-Banten agar dalam usulannya tidak berpatokan pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” tandasnya.
Diketahui, UMK 2017 Kota Cilegon sekira Rp 3.331.997. Sebelum adanya keputusan rekomendasi UMK 2018 yang akan diserahkan ke provinsi, penetapan UMK berlangsung alot. Itu lantaran pihak buruh maupun Apindo sama-sama ngotot dengan UMK yang diusulkannya.
Di sisi lain, Ketua Apindo Kota Cilegon Isa Muhammad mengaku, bingung munculnya nilai UMK 2018 yang akan direkomendasikan Plt Walikota Cilegon ke Pemprov Banten. “Saya justru mempertanyakan, rumusnya dari mana Pak Plt Walikota itu. Seharusnya kan yang namanya pemerintah mengikuti aturan. Sedangkan yang namanya UMK pasti ada hitungannya,” terangnya. (Umam/RBG)