LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja dan juga perwakilan pengusaha sepakat untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak di tahun 2023. Angka kenaikan yang disepakati ialah 6,168 % atau sekitar Rp 171.000 dari UMK 2022 yakni Rp 2.773.500.
Plt Kepala Disnakertrans Lebak Mamah Sp membenarkan kenaikan UMK itu. Katanya, dengan adanya kenaikan maka UMK Lebak pada tahun 2023 nanti menjadi Rp 2.944.665.
“Ya UMK Lebak di tahun depan naik 6,168 % atau sekitar Rp 171.000. Hal itu seiring dengan keputusan dewan pengupahan dan tanda tangan Pj Gubernur Banten,” kata Maman kepada Radarbanten co id, Rabu 30 November 2022.
Maman mengatakan, terdapat beberapa indikator dalam penentuan kenaikan UMK Lebak itu. Di antaranya yakni, rata-rata konsumsi rumah tangga perkapita perbulan menurut kabupaten/kota.
Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, UMK Tahun 2022, angka inflansi, dan pertumbuhan PDRB.
“Angka 6,168 persen itu merupakan hasil perhitungan yang melibatkan keenam indikator itu. Dan berdasarkan Permenaker nomor 18 tahun 2022 angka inflansi provinsi mencapai 5,86 persen, sementara pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lebak 3,08 persen dan koefisien Alfa(tingkat pengangguran)di Lebak menggunakan 0,1 persen,” jelas Maman.
Menurutnya, penetapan UMK ini harus dipatuhi oleh setiap perusahaan di Kabupaten Lebak. Ia tidak ingin ada buruh khususnya warga Lebak yang dibayar dibawah UMK.
“Ya itu wajib, jika pun masih ada yang dibawah UMK, harap laporkan kepada kami. Kita akan proses,” katanya.
Sementara Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) DPC Lebak Sidik Uen menerangkan, bahwa pihaknya sendiri mengajukan kenaikan UMK Lebak di tahun 2023 sebesar 13 %. Angka itu dinilai sesuai dengan berbagai kenaikan harga bahan pokok atau biaya hidup yang kini terus mengalami kenaikan.
“Pada awal rapat dewan pengupahan kita sudah ajukan untuk kenaikan UMK sebesar 13 persen, hal itu sesuai dengan biaya hidup yang kini terus naik. Seperti harga bahan pokok, juga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ikut naik,” kata Sidik.
Namun, pihaknya menerima kenaikan UMK walau hanya setengah dari yang pihaknya ajukan. Dirinya pun berharap adanya ketegasan dari Pemkab Lebak bersama dengan pihak DPRD Lebak sebagai lembaga legislatif untuk mengawasi dan memastikan bahwa para bruuh di Kabupaten Lebak bisa mendapatkan gaji sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan.
“Jika memang UMK tidak bisa naik, kami dengan sangat memohon kepada Pemkab untuk memastikan para buruh di Lebak bisa mendapatkan gaji sesuai UMK. Jangan takut kehilangan investor, karena ini mengenai nasib para buruh yang merupakan warga Lebak sendiri,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono