SERANG – Upah minimum provinsi (UMP) Banten tahun 2017 telah ditetapkan Plt Gubernur Banten Nata Irawan. SK UMP 2017 menjadi kebijakan perdana pada hari pertama kerjanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Alhamidi mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 561/Kep.539-Huk/2016 perihal Penetapan UMP 2017 tertanggal 31 Oktober, kenaikannya sebesar Rp147.180 menjadi Rp1.931.180 dari UMP tahun 2016 Rp1.784.000. “SK-nya baru saja ditandatangani oleh Pak Plt Gubernur Banten dan langsung kami laporkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk dipublikasikan secara menyeluruh pada 1 November. Besaran itu mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” kata Alhamidi kepada Radar Banten, Senin (31/10) malam.
Keputusan besaran UMP Banten tahun 2017 sudah final, meskipun serikat pekerja pada Kamis pekan lalu melakukan aksi unjuk rasa dan melakukan audiensi dengan meminta Pemprov agar penetapan upah tersebut tidak menggunakan PP Nomor 78 tahun 2015. “Kami merupakan kepanjangantanganan dari pemerintah pusat, apa yang kami keluarkan tentunya sudah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan berlaku,” jelasnya.
Penetapan UMP 2017 Provinsi Banten yang ditetapkan Plt Gubernur sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015. Adapun proses hukum yang saat ini sedang berjalan, yakni gugatan dari buruh dengan melakukan judicial review terhadap PP Nomor 78 Tahun 2015 di Mahkamah Agung (MA) akan disesuaikan jika hal tersebut diterima atau dikabulkan. “SK UMP 2017 telah diputuskan sesuai PP 78, dan kalau di kemudian hari ternyata ada perubahan karena putusan di MA, aturan yang telah ada akan disesuaikan kembali,” tandasnya.
Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Banten Untung Saritomo mengatakan, kenaikan besaran UMP sebesar 8,25 persen bukan saja harus diikuti oleh Pemprov, tetapi juga kepala daerah di delapan kabupaten kota se Banten. “Kita tidak bisa keluar dari aturan. Kalau ketentuannya harus ada kenaikan 8,25 persen dari UMK tahun sebelumnya, harus dilakukan,” kata Untung didampingi Kasi Pengupahan dan Jamsos Disnakertrans Banten Karna Wijaya.
Untung menambahkan, dengan ditetapkannya UMP 2017, diharapkan Dinas Tenaga Kerja di kabupaten kota untuk mematuhi aturan dan tidak lagi menyerahkan dua versi besaran UMK tahun 2017 ke provinsi. “Kita sudah sampaikan kepada teman-teman di kabupaten kota untuk menyerahkan satu angka UMK-nya ke provinsi. Tentunya kenaikan itu tidak keluar dari PP 78,” jelasnya.
Terkait besaran masing-masing UMK 2017, Untung mengaku akan menunggu usulan dari kabupaten kota hingga tanggal 17 November mendatang. “Kami tadi telah sampaikan paling lambat 17 November ini, mereka harus telah menyampaikan ke kami karena pada 20 November akan kita tetapkan dalam bentuk SK Gubernur Banten,” tegasnya. (Deni S/Radar Banten)