SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berhasil mengungkap 30 ribu batang pohon ganja di atas lahan seluas 3 hektar pada akhir Agustus laku, personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang diganjar penghargaan oleh Kapolda Banten.
Penyerahan penghargaan dilakukan dalam apel lapangan sepak bola Mapolda Banten oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Suhermanto pada Senin 19 September 2022.
“Saya atas nama pimpinan dan pribadi sangat bangga dengan prestasi yang diraih oleh Satresnarkoba Polres Serang karena telah berhasil mengungkap kasus ladang ganja. Semoga menjadi motivasi untuk lebih baik lagi,” kata Suhermanto.
Suhermanto juga berharap, penghargaan yang didapat atas keberhasilan ungkap kasus narkoba, tidak membuat anggota Polres Serang berpuas diri dan lengah dengan peredaran narkoba. Maka dari itu, pihaknya meminta agar pengungkapan kasus dapat terus ditingkatkan.
“Polda Banten akan terus memberikan dukungan agar dapat mengungkap kasus yang lebih besar sehingga tidak ada lagi celah bagi para bandar narkoba, untuk mengedarkan barang haramnya itu,” ucap Suhermanto.
Seperti diberitakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari barang bukti 28 paket ganja seberat 825 gram. Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Serang melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara pada Minggu (28/08).