Kejati Didesak Panggil Lagi Pihak-pihak Terkait
SERANG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten didesak untuk melakukan penyidikan kembali atas kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (ponpes) 2018 – 2020 senilai Rp183 miliar. Digulirkannya kembali kasus tersebut dinilai akan memberikan rasa keadilan untuk penegakan hukum dan para terdakwa.
“Bahwa dalam fakta persidangan dan surat dakwaan, TAPD, BPKAD itu tidak disebutkan (terlibat-red), ternyata dalam fakta persidangan mereka harus bertangung jawab juga kan. Jadi dengan putusan ini saya mengapresiasi dengan putusan hakim,” kata Hadian Surachmat kuasa hukum dari terdakwa Toton Surawinata, Jumat (21/1).
Berdasarkan uraian putusan yang dibacakan majelis hakim pada Kamis (20/1) ada beberapa pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban terhadap alokasi hibah 2018 dan 2020. Artinya, kasus tersebut sejatinya tidak hanya menyeret lima terdakwa yakni mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso, Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata.
Lalu, pimpinan ponpes Epieh Saepudin, pimpinan ponpes Tb Asep Subhi dan tenaga harian lepas Pemprov Banten Agus Gunawan. Pihak lain seperti TAPD Banten, BPKAD Banten selaku pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD). Kemudian Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten, 172 pengelola ponpes dan Diki Herdiansyah selaku honorer di Biro Kesra juga patut dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kalau tidak menindaklanjuti saya sebagai pengacara Toton akan mengajukan pra peradilankan kepada penyidik Kejati karena itu sudah jelas adalah putusannya,” ungkap Hadian.