SERANG – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mendorong program penguatan melalui regulasi seritifikasi halal makanan. Dorongan ini sejalan dengan langkah Unitirta mengembangkan diri sebagai pusat studi ketahanan pangan.
Wakil Rektor Bidang Kerja Sama Untirta Prof Kartina mengatakan, makanan halal sesuai dengan sertifikasi erat kaitannya dengan ketahanan pangan. “Salah satu langkah kita untuk memperkuat tentang ketahanan pangan ini dari sisi makanan bersertifikat halal,” katanya dalam seminar internasional ketahanan pangan yang dilaksanakan Fakultas Hukum Untirta di Hotel Le Dian, Rabu (9/10).
Langkah itu sejalan dengan langkah Untirta yang sedang menyiapkan diri sebagai Centre Of Excellence dalam Ketahanan Pangan. Karenanya, seminar dengan Food Security, Opportunities And Challenges for Regulating Food And Agriculture Products itu, menjadi forum menggali sumber dari para ahli. Pihaknya pun akan membuat payung hukum tentang MoU dan MoA terkait kerja sama di bidang penelitian, publikasi bersama untuk memperkuat Center Of Excellent (Food Security) Untirta.
Menurutnya, memperkuat tentang ketahanan pangan ini dari sisi makanan bersertifikat halal sangat penting. Apalagi di Banten mayoritas muslim sehingga itu akan memperkuat pelaksanaannya. “Ke depan bisa diimplementasikan terkait dengan MUI, tentang makanan lokal yang sumber daya lokalnya ada di Banten,” katanya.
Keynote Speaker Hana Schebesta dari Wageningen University Belanda menjelaskan beberapa hukum dagang internasional. Salah satu topiknya terkait hubungan produk halal yang merupakan bagian dari food security. “Harapannya ke depan bisa terjalin kerjasama secara personal atau kelembagaan di sektor untuk membahas lebih lanjut hukum ekonomi dan dagang internasional terkait produk halal,” ujarnya.
Staf Khusus LPPOM MUI Pusat Hendra Utama mengatakan, aspek pemberian halal sebagai upaya protektif dan informatif dalam produk makanan dan minuman. “Harapannya produk barang dipilih sesuai dengan keyakinan agama, kepercayaan dan kesehatan,” katanya.
Kata dia, pemberian label halal pada produk makanan dan minuman serta produk lain bukan untuk membatasi pilihan masyarakat. “MUI memiliki pandangan dalam paradigma produk, yaitu good, safe and halal yang dapat diterima oleh masyarakat dengan baik,” cetusnya. (ken/aas/ags)