CILEGON – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon mulai menggunakan sistem online dalam proses uji kir untuk angkutan umum maupun barang. Namun sistem itu belum diterapkan sepenuhnya.
Kepala Seksi Sarana pada Dishub Kota Cilegon Irawansyah menjelaskan, penerapan uji kir secara online sesuai dengan arahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sistem itu diterapkan untuk mengatisipasi sejumlah pelanggaran, misalnya aktivitas percaloan dan pungutan liar.
Dijelaskan Irawansyah, sistem online yang baru berjalan sebatas administratif. Data-datanya disimpan ke dalam sistem informasi manajemen (SIM). Sementara untuk pembayaran serta tanda uji masih manual.
“Dengan sistem ini, kalau ada yang mau memanipulasi perizinan akan ketahuan di sistem kalau kendaraan itu belum diuji,” ujar Irwansyah di ruang kerjanya, Jumat (22/3).
Aktivitas perizinan yang akan dilakukan di kantor Dishub, lanjut dia, nanti hanya pengujian fisik kendaraan. Sedangkan pembayaran serta tanda uji akan berubah. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank, sedangkan tanda uji akan berupa smart card.
“Gak ada lagi stiker di mobil-mobil, tapi dapat smart card. Nah kartu itu ada barcode-nya. Nanti petugas kalau pemeriksaan cukup scan pakai Android. Ketahuan tuh yang belum uji kir,” ujarnya.
Untuk menerapkan sistem secara utuh, Dishub Kota Cilegon masih memerlukan waktu persiapan, baik di sistem, sumber daya Manusia (SDM), maupun alat-alatnya. (Bayu Mulyana)