LEBAK – Dalam rangka mendekatkan pelayanan pembuatan paspor kepada masyarakat, Pemkab Lebak menjalin kerja sama dengan kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Rabu (18/9).
Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung Bupati Iti Octavia Jayabaya dengan Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Syamsul Efendi Sitorus bertempat di aula Setda Pemkab Lebak.
Hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Lebak Dede Jaelani dan sejumlah pejabat pemkab setempat. “Ya, dengan adanya MoU (kerja sama-red) ini dapat lebih memudahkan masyarakat Lebak dalam mengurus paspor. Nanti, mulai tahun 2020 akan dilakukan jemput bola pembuatan paspor di Lebak,” kata Bupati Iti Octavia Jayabaya, Rabu (18/9).
Menurutnya, selama ini masyarakat kerap menyampaikan keluhan kepada Pemkab terkait pengurusan paspor karena jarak yang cukup jauh, khususnya warga yang tinggal di Lebak selatan. “Kita melakukan kerja sama dengan pihak Imigrasi Serang, agar membuka layanan di Kabupaten Lebak,” kata Iti.
Dia memastikan, apabila pelayanan pembuatan pasor sebulan sekali sudah berjalan di Lebak, maka biaya transportasi yang harus dikeluarkan oleh masyarakat bisa berkurang.
Kepala Kantor Imigrasi Serang Syamsul Efendi Sitorus mengatakan, pelayanan kepengurusan paspor di Kabupaten Lebak akan dimulai Januari tahun 2020.
“Januari sampai Desember, kita akan adakan pelayanan pembuatan paspor di Lebak. Ini bertujuan agar masyarakat tidak harus datang ke Kota Serang untuk kebutuhan itu,” katanya.
Sementara itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lebak Junaedi Ibnu Jarta menyambut baik adanya kerja sama Pemkab dengan kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang. Junaedi memastikan, kerja sama itu dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus pembuatan pasor. “Kan tinggal dilihat jadwal jemput bola ke Lebak setiap bulannya. Ini terobosan yang cukup baik, karena masyarakat tak perlu lagi jauh datang ke Serang,” katanya. (nce/zis)