LEBAK – Sebanyak 31 orang anggota DPRD Kabupaten Lebak tidak hadir dalam rapat paripurna tentang penyampaian nota penjelasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lebak 2018. Hingga pukul 11.00 WIB, hanya 19 orang wakil rakyat yang hadir di ruang paripurna DPRD Lebak yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
Pantauan Radar Banten sekira pukul 10.30 WIB, sejumlah anggota DPRD Lebak belum tampak di depan ruang paripurna. Kursi anggota Dewan masih kosong. Sedangkan para pejabat eselon II dan III sudah duduk di kursi tamu undangan yang telah tersedia. Mereka tampak ngobrol dengan tamu undangan yang lain.
Sekira pukul 10.50 WIB, Wakil Ketua DPRD Lebak Mas Yogi Rochmat, Ucu Suherman, dan Yanto tampak kesal terhadap staf DPRD Lebak. Mereka meminta staf Dewan untuk memanggil anggota Dewan yang ada di ruang fraksi dan komisi. Bahkan, Yogi meminta pimpinan fraksi untuk menelepon anggota Dewan yang lain agar rapat paripurna DPRD Lebak kuorum.
Pada pukul 10.55 WIB Bupati Iti Octavia Jayabaya, Wakil Bupati Ade Sumardi, Sekda Dede Jaelani tiba di gedung Dewan. Mereka langsung memasuki ruang paripurna dan disambut belasan anggota Dewan yang telah hadir. Tepat pukul 11.00 WIB, wakil Ketua DPRD Lebak membuka rapa paripurna dan langsung menunda selama 15 menit.
“Saya minta pimpinan fraksi untuk menghubungi anggotanya agar hadir di ruang paripurna. Rapat ini kewajiban kita semua. Percayakan penghitungan suara kepada panitia pemungutan suara (PPK),” kata Yogi di hadapan para wakil rakyat dan tamu undangan, Senin (22/4).
Setelah menunggu kurang lebih 15 menit, anggota DPRD Lebak tidak mengalami penambahan. Pimpinan Dewan kembali melakukan skorsing selama 10 menit.
“Karena peserta rapat paripurna belum kuorum juga untuk itu rapat kembali diskorsing selama 10 menit,” ungkapnya.(Mastur)