PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Upaya Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pandeglang dalam memperjuangkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun 2023 membuahkan hasil.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui usulan tersebut. Persetujuan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor: 100.3.5.5/244/SJ tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024, tertanggal 14 Januari 2023 dengan sifat sangat segera.
Surat tersebut disampaikan kepada Gubernur dan Bupati atau Walikota agar segera melaksanaan pilkades serentak sebelum tanggal 1 November 2023 mendatang. Apabila pilkades serentak tidak dilaksanakan hingga 1 November 2023, akan ditunda dan dilaksanakan setelah semua tahapan pileg dan pilkada tahun 2024 selesai dilaksanakan.
Ketua Apdesi Kabupaten Pandeglang Cecep Muhidin membenarkan usulan pelaksanaan pilkades tahun 2023 sudah mendapatkan persetujuan dari Mendagri. Persetujuan itu telah disampaikan melalui SK kepada Gubernur, Bupati dan Walikota.