Meski sudah lebih dari setahun berjalan, kasus penularan virus corona masih tinggi. Selama pandemi Covid-19, menjaga diri dan mematuhi protokol kesehatan, menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan menjadi tanggung jawab setiap warga negara karena memantau kesehatan termasuk hal penting yang pantang diabaikan.
Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskan vaksinasi adalah penanaman bibit penyakit (misalnya cacar) yang sudah dilemahkan ke dalam tubuh manusia atau binatang (dengan cara menggoreskan atau menusukkan jarum) agar orang atau binatang itu menjadi kebal terhadap penyakit tersebut.
Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Manusia Kesehatan pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dalam Buku Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan menyebut vaksin adalah antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati, masih hidup tapi dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, yang telah diolah, berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid, protein rekombinan yang apabila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit infeksi tertentu.
Dalam mencapai cita-cita bernegara, salah satu substansi yang dimuat dalam konstitusi negara adalah pengaturan terkait Hak Asasi Manusia (Human Rights). Negara yang menganut sistem rule of law, salah satu unsur yang mutlak harus ada adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia (basic rights). Menurut Jimly Asshiddiqie, hak konstitusional merupakan hak-hak yang dijamin dalam dan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Penjaminan hak tersebut baik dinyatakan secara tegas maupun secara tersirat. Hak ini merupakan bentuk perlindungan hukum dari perbuatan yang dimungkinkan dilakukan oleh pemegang kekuasaan penyelenggara Negara dalam hubungan negara dan warga negara.
Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia bahwa kewajiban memiliki arti harus dilakukan; tidak boleh tidak dilaksanakan (ditinggalkan). Sedangkan hak dapat diartikan sebagai sesuatu yang patut atau layak diterima.
Pengaturan hak atas kesehatan di dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) yang mengatur hak atas kesehatan memiliki keterkaitan dengan Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4) mengenai tanggung jawab negara. Di satu sisi, Pasal 28H ayat (1) mengatur warga negara memperoleh pelayanan kesehatan, sedangkan di sisi lain Pasal 34 mengatur tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak dan kemudian diatur di dalam legislasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 4, “Setiap orang berhak atas kesehatan”. Ini berarti bahwa setiap orang dijamin kesehatannya oleh negara. Lebih lanjut, setiap orang juga dijamin dalam mendapatkan lingkungan yang sehat demi tercapainya derajat kesehatan yang optimal. Di dalam undang-undang ini juga mencantumkan tanggung jawab pemerintah. Pada intinya bahwa pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan pelayanan akses kesehatan baik itu informasi dan fasilitas, ketersediaan sumber daya yang setara, dan mengupayakan kelayakan dan keterjangkauan di bidang kesehatan. Selanjutnya dinyatakan juga bahwa pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan jaminan kesehatan melalui sistem jaminan sosial nasional bagi setiap warga.
Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh dunia memaksa berbagai negara untuk mencegah penyebaran virus corona tersebut dengan berbagai langkah, semisal pembatasan sosial dan karantina. Upaya tersebut juga dilakukan di Indonesia dengan berdasar pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga melakukan upaya pengendalian yang dituangkan dalam kebijakan vaksinasi Covid-19 melalui instruksi Presiden untuk Program Vaksinasi Covid-19 terdapat pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID- 19) serta Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah adalah menjalankan amanat kostitusi UUD NRI 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, maka upaya vaksinasi untuk menyelamatkan warga negara dari Covid-19 merupakan kewajiban pemerintah yang disebutkan dalam BAB V Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk dan di Wilayah Pasal 15 ayat (2) huruf a. “Karantina, Isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, disinfeksi, dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi”.
Amanat undang-undang bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat, seperti di masa pandemi ini terancamnya gangguan kesehatan pada setiap warga negara berpeluang besar tertularnya Coronavirus Disease 2019.
Program vaksinasi di saat pandemi merupakan upaya “Public Good” yang dilakukan pemerintah sebagai urusan wajib (Obligatory Public Health Functions). Oleh karena itu seluruh biaya vaksinasi harus ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyatakan Instruksi Presiden untuk Program vaksinasi Covid-19 sebagai berikut: Pertama, vaksin Covid-19 diberikan secara gratis dan masyarakat tidak dikenakan biaya sama sekali. Kedua, seluruh jajaran kabinet, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar memprioritaskan program vaksinasi pada tahun anggaran 2021. Ketiga, memprioritaskan dan merelokasi anggaran lain terkait ketersediaan dan vaksinasi secara gratis. Keempat, Presiden akan menjadi yang pertama mendapat vaksin Covid-19. Tujuannya untuk memberikan kepercayaan dan keyakinan kepada masyarakat bahwa vaksin yang digunakan aman. Dan kelima, meminta masyarakat untuk terus menjalankan disiplin 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Konstitusi UUD NRI 1945 telah mencantumkan hak untuk hidup sehat seperti di masa pandemi berhak mendapatkan hidup sehat. Pemerintah mengupayakan cara protokol kesehatan, pengobatan dan vaksin. Vaksinasi merupakan wujud pemenuhan kewajiban pemerintah untuk melindungi kesehatan publik. Mendapatkan vaksinasi merupakan bagian dari hak atas kesehatan warga negara sejalan dengan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Wallahualam Bissawab