TANGERANG – Seluruh produk Vape yang dihasilkan dari pengolahan tembakau wajib menggunakan pita cukai pada kemasan penjualannya per 1 Oktober 2018. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku sejak 1 Juli 2018.
Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang Aris Sudarminto mengatakan, hasil produk tembakau lainnya (HPTL) atau vape yang sudah beredar di pasaran diberikan kesempatan dijual tanpa harus menggunakan pita cukai paling lambat sampai 1 Oktober 2018. Setelah 1 Oktober 2018, seluruh HPTL/vape harus dilekati dengan pita cukai.
Jika kedapatan HPTL/vape yang diperdagangkan tidak dilekati pita cukai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018, maka akan ditarik dari peredarannya kemudian dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan di bidang cukai, yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Undang- undang Nomor 39 Tahun 2007 pasal 54 berupa pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. ”Kami (Bea Cukai-red) tentu akan melakukan pengawasan terhadap implementasi peraturan tersebut pada proses bisnis pelaku usaha di bidang cukai,” kata Aris, Minggu (30/9).
Dia menambahkan, pengenaan tarif cukai terhadap HPTL memberikan dampak yang cukup signifikan pada pelayanan di Bea Cukai Tangerang. Salah satunya meningkatnya permohonan pengajuan nomor pokok
pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) untuk para pengusaha HPTL. Selain itu, terdapat juga kenaikan pada permintaan penyediaan pita cukai khususnya untuk BKC berupa HPTL/vape. ”Potensi penerimaan
negara di bidang cukai di bawah pengawasan Bea Cukai Tangerang, berdasarkan Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai (P3C) yang dipesan sampai akhir September 2018 yang dihitung berdasarkan Dokumen PermohonanPemesanan Pita Cukai (CK-1) sebesar Rp4,6 miliar,” tambahnya.
Sementara itu, terhadap potensi yang cukup besar ini, Bea Cukai Tangerang akan terus mengawasi peredaran HPTL ilegal dan meningkatkan pelayanan. (you/adm/sub)