SERANG – Rapat pleno terbuka penghitungan suara tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Kota Serang selesai. Rapat pleno yang dimulai sejak 29 Juni itu ditutup kemarin (2/7) sore. Dari enam PPK, hanya PPK Serang yang membutuhkan waktu lebih lama untuk menyelesaikan rapat pleno.
Berdasarkan data yang dihimpun dari enam PPK, pasangan calon (paslon) nomor urut tiga Syafrudin-Subadri Usuludin unggul dibandingkan dua paslon lain. Yakni paslon nomor urut satu Vera Nurlaela-Nurhasan dan paslon nomor urut dua Samsul Hidayat-Rohman.
Dari enam kecamatan, Syafrudin-Subadri memeroleh 102.196 suara. Sedangkan Vera-Nurhasan 81.626 suara disusul Samsul Hidayat-Rohman 76.622 suara. Dengan begitu, selisih suara Syafrudin-Subadri dan Vera-Nurhasan sebesar 20.570 suara (selengkapnya lihat grafis).
Hasil rapat pleno itu tak berbeda jauh dengan data sistem informasi penghitungan suara (situng) Pilkada Kota Serang per pukul 02.00 WIB, Kamis (28/6). Dari 966 TPS yang ada di Kota Serang, Vera-Nurhasan mendapatkan suara 32,15 persen atau 90.468 suara, Samsul-Rohman mendapatkan 29,16 persen atau 82.030 suara. Sedangkan paslon nomor urut tiga Syafrudin-Subadri Usuludin meraih suara tertinggi 38,69 persen atau 108.856 suara.
Anggota KPU Kota Serang Fierly MM mengatakan, pihaknya akan menyelenggarakan rapat pleno tingkat KPU pada Kamis (5/7) nanti. “Undangan akan kami batasi. Per paslon hanya diperbolehkan membawa sepuluh orang dalam ruangan. Kami juga akan undang kandidat,” ujar Fierly, Senin (2/7).
Kata dia, ada perbedaan sedikit antara hasil rapat pleno dengan real count situng KPU. Hal itu terjadi karena C1 KPPS dengan saksi berbeda. Untuk itu, sebagai penyanding pihaknya menggunakan C1 plano.
Ia menjelaskan setelah rapat pleno nanti, ada tiga hari waktu bagi paslon untuk melakukan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Prosesnya akan memakan waktu 52 hari.
Namun, lanjut Fierly, apabila tak ada maka pihaknya akan segera melakukan penetapan paslon terpilih. “Dalam penetapan paslon terpilih itu, kami akan undang Ketua DPRD Kota Serang dan paslon terpilih,” ujarnya.
Kata dia, nantinya DPRD akan melakukan rapat paripurna dan menentukan waktu pelantikan.
Anggota KPU Kota Serang Akhmad Syarifudin menambahkan, seluruh kotak suara berisi surat suara hasil pemungutan suara kini sudah tersimpan di gudang KPU Kota Serang yang terletak di kawasan Pasar Induk Rau, Kota Serang. Sementara satu kotak berisi model DAA dan DA.1 KWK tersimpan di kantor KPU untuk dibawa saat rapat pleno tingkat kota. (Rostinah/RBG)