SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Hingga Minggu 4 September 2022, KPU Kota Serang telah menerima tujuh aduan masyarakat secara tertulis berkenaan dengan tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dari ketujuh orang tersebut, lima di antaranya berprofesi sebagai PNS, satu orang tenaga honorer, dan satu mahasiswa. Pada intinya mereka keberatan namanya tercatat menjadi anggota salah satu parpol.
Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, pada pasal 140 Peraturan KPU 4/2022 disebutkan, dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan parpol, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU. Laporan tertulis dimaksud, kata Fierly, harus dilampiri dengan tiga hal.
“Pertama, identitas kependudukan pelapor yang jelas. Kedua, bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya. Dan ketiga, uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan,” ujar Fierly kepada wartawan, Senin 5 September 2022.
Pekan ini, kata Fierly, pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada instansi berwenang mengenai status pelapor yang berprofesi sebagai PNS.
Kemudian KPU akan melakukan klarifikasi baik kepada pelapor maupun kepada pengurus parpol dimaksud. Jika pelapor tidak berkenan untuk dipertemukan dengan parpol saat klarifikasi, maka klarifikasi dapat dilakukan secara terpisah.
“Kami memberikan kesempatan seluas luasnya kepada masyarakat manakala tidak berkenan namanya masuk ke dalam keanggotaan parpol dapat mengajukan tanggapan,” katanya.
“Silahkan cek NIK di web infopemilu. Nanti di situ terdeteksi, NIK seseorang itu terdaftar atau tidak sebagai anggota parpol,” tambah Fierly.
Sementwra itu, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Serang Patrudin menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan klarifikasi terhadap tiga ketegori anggota parpol.
Ketiganya, yaitu berstatus ganda eksternal, artinya satu anggota partai tercatat di dua atau lebih parpol. Kemudian, anggota parpol yang berprofesi yang dilarang oleh peraturan perundang undangan, serta anggota parpol yang terindikasi usia.
“Kami memiliki waktu dua hari, Minggu dan Senin ini untuk menindaklanjuti surat pernyataan parpol sehubungan dengan tiga kategori anggota parpol itu,” katanya.
Kata pria yang akrab disapa Iip, dari 24 parpol, 17 parpol mengupload Surat Pernyataan dalam Sipol. Keseluruhan jumlahnya 397. Dari jumlah itu, ada 37 anggota parpol yang statusnya harus kami klarifikasi dengan cara dihadirkan langsung ke kantor KPU kabupaten kota.
“Jumlah 37 orang itu adalah mereka yang terdaftar pada lebih dari satu parpol. Pada saat klarifikasi, kami harus memastikan yang bersangkutan memilih parpol mana. Proses klarifikasi itu diawasi secara langsung oleh Bawaslu Kota Serang,” katanya.
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 309 Tahun 2022, pengampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan parpol oleh KPU kabupaten kota kepada KPU provinsi akan dilakukan pada Rabu dan Kamis, tanggal 7-8 September 2022.
“Sementara itu, masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh parpol akan dilakukan dari mulai tanggal 15 sampai 28 September 2022,” katanya. (*)
Reporter : Fauzan Dardiri