SERANG – Warga dilarang menyaksikan penghitungan suara hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Serang. Itu untuk mengantisipasi adanya kerumunan masa di TPS.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri kepada wartawan usai rapat koordinasi Pilkades bersama seluruh camat se-Kabupaten Serang di Aula Tb Suwandi, Pemkab Serang, Rabu (28/7).
Penyelenggaraan Pilkades serentak di Kabupaten Serang akan digelar pada 8 Agustus 2021. Entus mengatakan, pada penyelenggaraan Pilkades kondisinya masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Karena itu, kata Entus, perlua dilakukan pembatasan supaya tidak menimbulkan kerumunan. “Termasuk saat penghitungan suara, cukup petugas, pengawas, dan saksi saja, tidak boleh ada yang lain yang hadir termasuk warga,” tegasnya.
Entus mengatakan, pihaknya juga meminta panitia untuk menyebar lokasi tempat pemungutan suara di beberapa titik. “Jadi, tidak dalam satu lokasi TPS-nya, harus disebar,” ujarnya.
Dikatakan Entus, secara umum teknis penyelenggaraan Pilkades mengadopsi sistem Pilkada. Masyarakat yang akan mencoblos juga diatur jam kedatangannya ke TPS. “Ini supaya tidak adanya cluster baru di Pilkades,” ucapnya. (Abdul Rozak)