RADARBANTEN.CO.ID – Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) untuk bersikap tegas terhadap kemelut yang terjadi di Situ Gintung 3.
Dia menilai, penutupan areal Situ Gintung merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak publik. Selama ini kawasan yang telah menjadi ikon Kota Tangsel tersebut sudah menjadi areal kegiatan bagi masyarakat.
“Selama ini Situ Gintung sudah menjadi areal publik. Tempat berbagai kegiatan dan ruang terbuka bagi masyarakat. Pemerintah setempat harus bertindak jika ada pihak ingin mengubah kawasan itu,” ujar Trubus dalam keterangannya, Kamis 15 September 2022.
Menurutnya, harusnya Pemkot Tangsel harus bisa mempertahankan keberadaan fasiltas publik yang terdapat di wilayahnya. Meskipun areal itu dimiliki oleh perorangan, namun pemerintah berkewajiban menyediakan ruang terbuka bagi masyarakat.
Selama ini kawasan wisata Situ Gintung menjadi kawasan terbuka hijau dan daerah resapan air. Di dalam kawasan itu juga terdapat fasilitas edukasi bagi para pelajar seperti camping ground, outbond, sekolah, dan lainnya. Bahkan, tempat ini juga mempekerjakan puluhan pegawai yang kini nasibnya terancam akibat penutupan tersebut.
“Ini yang harus menjadi perhatian pemerintan setempat. Masyarakat tentunya ingin kawasan Situ Gintung tidak berubah fungsinya,” ujar Trubus.
Dia menambahkan, apabila terjadi alih fungsi lahan dari kawasan terbuka ke areal perumahan, maka daya serap air akan berkurang. Artinya air hujan akan lebih banyak masuk ke danau. Kondisi ini bisa mengancam bendungan Situ Gintung karena daya dukungnya berkurang.
“Jika tak ada resapan lagi, itulah yang bisa mengancam bendungan Situ Gintung yang kemungkinan daya dukungnya berkurang dan bisa jebol lagi,” tukas Trubus.
Reporter: Mulyadi
Editor: Mastur