CILEGON – Inspektorat Kota Cilegon menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, Rabu (14/12).
Walikota Cilegon Tb Iman Ariadi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kepala SKPD di Pemkot Cilegon bersama Deputi Pencegahan KPK. “Pesertanya kurang lebih 100 orang. Ada eselon 2 dan sebagainya. Perbedaan soal suap dan gratifikasi sangat tipis sekali. Gratifikasi berbeda dengan suap. Kalau suap punya niatan, kalau gratifikasi orang tiba-tiba ngasih uang ke kita, kalau kita tidak lapor bisa kena,” ujar Iman di sela-sela acara.
Dijelaskannya, gratifikasi merupkan suatu hal yang sangat krusial karena minimnya kepemahaman pejabat mengenai hal tersebut. “Saya meminta kepada Deputi Pencegahan KPK agar menjadikan Kota Cilegon menjadi area yang bebas korupsi. Sistemnya seperti apa agar betul-betul clear, pemerintahan yang bersih,” katanya.
Iman menuturkan, selain KPK, fungsi pencegahan suap dan gratifikasi di internal Pemkot Cilegon telah diawasi oleh Inspektorat. Iman berharap Pemkot akan memiliki sebuah sistem tentang pecegahan yang melibatkan KPK, Kejaksaan, dan penegak hukum lain. “Inspektorat memiliki fungsi yang sangat penting dalam hal pencegahan. Melakukan pengawasan di dalam. Termasuk pendampingan tentang regulasi dan sebagainya,” ucapnya.
Pejabat Fungsional Direktorat Pencegahan KPK Widiarta Wahyu Pasha mengatakan, sosialiasasi yang digelar merupakan kelanjutan komitmen yang telah dibuat antara kepala daerah di Provinsi Banten dengan KPK pada April tahun 2016 lalu. “Sampai saat ini hanya Pandeglang yang belum mengadakan kegiatan ini,” katanya. (Riko)