SERANG – Walikota Serang Tubagus Haerul Jaman mengaku pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin galian C di wilayah Kota Serang.
Hal ini dikatakan Jaman menyusul temuan Komisi IV DPRD tentang galian C di Kecamatan Taktakan yang membahayakan bangunan SMPN 12 Kota Serang.
“Di Kota Serang belum pernah mengeluarkan izin galian C. Mau ada dampak atau pun tidak, ya mereka (Pengusaha Galian C) harus bertanggungjawab,” kata Jaman kepada wartawan, Rabu (27/5/2015).
“Kalau untuk pematangan lahan ya silahkan, asal jangan berbentuk usaha galian C. Beberapa waktu lalu, ada titik-titik yang digunakan untuk galian C namun sudah ditutup,” sambung Jaman.
Terkait aktivitas galian C di Kecamatan Taktakan yang dikeluhkan mengancam bangunan SmPN 12 Kota Serang, Jaman mengaku sudah meminta konfirmasi dari pihak kelurahan dan kecamatan setempat. “Yang jelas itu tidak boleh. Nanti camat yang akan melakukan monitoring. Saya tidak akan mengizinkan galian C karena memang dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Serang tidak diperbolehkan,” jelas Jaman.
Terkait kemungkinan terjadinya konspirasi antara pengusaha galian C dengan pihak kelurahan atau kecamatan, Jaman mengaku akan memanggil keduanya untuk meminta klarifikasi keduanya. (Fauzan Dardiri)