CILEGON – Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi mengaku kesal dengan adanya temuan material yang asal-asalan oleh warga dalam pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) kali Kedung Ingas yang dilaksanakan oleh Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Cilegon.
“Kalau memang terbukti kerjanya tidak becus, bila perlu kita blacklist. Saya tidak bisa mentolelir untuk persoalan seperti ini,” tegasnya saat meiminta konfirmasi terkait temuan warga tersebut kepada Kepala DPU, Nana Sulaksana, via telepon seluler, Selasa (16/6/2015).
Diberitakan sebelumnya, warga yang berasal dari dua kelurahan, yakni Kelurahan Gedong Dalem dan Kelurahan Panggungrawi menyetop aktivitas pembangunan yang sudah berjalan sepekan terakhir itu. Tak hanya itu saja, warga malah meminta agar bangunan TPT yang sudah terbangun agar dibongkar, karena dinilai jauh dari standar.
Ditemui terpisah, Nana Sulaksana mengatakan. “Kalau mau dibongkar, ya dibongkar saja. Wong, memang sudah jelas semua, material pekerjaannya memang tidak sesuai spek. Kita malah sudah memberikan teguran tertulis kepada pelaksananya (CV Mutiara Ujungkulon).”
Lebih jauh, Nana meminta Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Cilegon harus turut bertanggung jawab atas pekerjaan itu karena telah meloloskan CV Mutiara Ujungkulon sebagai pemenang hanya karena nilai penawaran yang paling rendah dari pagu anggaran sekira Rp1,153 miliar itu.
Sementara itu, Kepala ULP Kota Cilegon Sayfrudin mengaku sejauh ini tidak adanya aturan yang membatasi harga penawaran dalam sebuah proses lelang telah mendorong setiap peserta lelang mengajukan penawaran dengan harga yang paling rendah, sehingga berdampak pada buruknya kualitas sebuah pekerjaan yang dihasilkan.
“Tidak ada aturan batasan harga terendah dari lelang itu, semuanya bebas mengajukan penawaran. Yang terpenting, berkas dan administrasinya memenuhi syarat,” kata pria yang juga menjabat sebagai Kabag Pengendalian dan Program Setda Kota Cilegon ini. (Devi Krisna)