SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – MP, pria asal Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ditangkap petugas Polda Banten, Senin 8 Mei 2023.
Pria berusia 27 tahun tersebut ditangkap polisi karena memiliki narkoba berupa tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suyono menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.
Dari informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Banten menindaklanjutinya dengan melakukan proses penyelidikan di lapangan. “Dari informasi itu kami berhasil mengamankan pelaku,” ujar Suyono, Kamis 11 Mei 2023.
Suyono mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti tembakau gorilla dengan berat 9,49 gram. Barang bukti itu ditemukan dalam genggaman tangan pelaku.
“Barang bukti ditemukan di dalam genggaman tangan pelaku,” ujar Suyono.
Suyono mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, narkoba tersebut merupakan milik temannya berinisial NA (buron). Pelaku kata dia hanya disuruh untuk membelinya dengan harga Rp 700 ribu.
“Pengakuan hanya disuruh membeli. Barang itu (tembakau gorila-red) dibeli akun Instagram. Pada saat ditangkap pelaku ini sedang mengambil paket yang berisi tembakau gorila,” kata Suyono.
Suyono menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Sementara pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. “Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” tutur perwira menengah Polri tersebut (*)
Reporter: Fahmi Sai
Editor: Aas Arbi