PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dugaan transaksi obat terlarang tanpa izin edar di Kampung Pasir Kelapa, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang memicu aksi tegas warga bersama Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Kabupaten Pandeglang, Minggu 17 September 2023.
Warga bersama RPM Kabupaten Pandeglang melakukan razia atau menggerebek di sebuah bengkel tambal ban yang diduga menjadi tempat peredaran obat daftar G tanpa izin.
Warga Kampung Pasir Kelapa telah lama curiga terhadap aktivitas jual beli obat terlarang di wilayah mereka.
Ketua RT 02 Kampung Pasir Kelapa, Emil mengungkapkan, pihaknya memantau bengkel yang diduga menjual obat terlarang tersebut. Namun saat malam hari mendatangi kembali, tempat tersebut sudah dalam kondisi kosong.
“Siang tadi, kami memantau bengkel ini dan memastikan penjualan obat daftar G. Tapi saat bengkel ini telah kosong, tampaknya pemilik bengkel sudah mengetahui akan kedatangan kami,” katanya.
Kejadian ini tidak terlepas dari perhatian warga terhadap aktivitas bengkel tersebut.
“Sangat aneh, bengkel ini masih buka siang tadi, namun sekarang sudah tutup, dan seluruh peralatan bengkel telah hilang,” tambah Emi.
Ia juga menyampaikan kekecewaannya terkait seringnya terjadi kasus penjualan minuman keras (miras) dan sekarang penjualan obat terlarang daftar G tanpa izin edar di Terminal Kadubanen.
Dia menyoroti kurangnya komunikasi dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub) terhadap pihak RT dan RW setempat saat warung baru dibuka di terminal tersebut.
“Kami merasa sangat kecewa bahwa Terminal Kadubanen, wilayah kami, seringkali dijadikan tempat penjualan obat terlarang daftar G tanpa izin edar dan miras. Kami, bersama warga, akan terus melakukan pengawasan rutin di terminal ini agar tidak disalahgunakan,” tegas Emi.