PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebut saja namanya Mawar. Gadis remaja berusia 14 tahun ini disetubuhi secara paksa oleh RM (24), di sebuah kebun di Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, pekan lalu. Pelaku yang masih bertetangga dengan korban ini pun diciduk polisi usai dilaporkan ke Mapolres Pandeglang.
Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Belny Warlansyah menuturkan, RM diamankan petugas Satreskrim Polres Pandeglang di rumahnya tanpa perlawanan, Selasa (14/6).
“Oleh Anggota langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan,” katanya kepada Radar Banten, Rabu (15/6).
Belny mengungkapkan, RM sebelumnya membawa Mawar menggunakan sepeda motor. Saat melewati sebuah kebun di Kecamatan Mandalawangi, RM menghentikan laju kendaraannya.
“langsung menarik Mawar dan menidurkan di tanah. RM langsung melancarkan aksinya,” katanya.
Mawar sempat melawan. Tetapi perlawanannya tidak berlangsung lama. Tenaga yang sudah habis terkuras untuk melawan pelaku, membuat korban pasrah. “Saat sedang melancarkan aksinya pelaku berkata kepada korban untuk diam,” katanya.
Tangisan dan teriakan korban tidak menghentikan aksi bejat pelaku. RM justru makin bernafsu menyetubuhi korban.
Atas perbuatannya, RM disangka melanggar Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Pelaku dijerat pasal berlapis,” katanya. (mg-01/nda)