radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Warga Pandeglang Perkosa Remaja di Kebun

Redaksi by Redaksi
17-06-2022 06:08:58
in Hukum
0
Warga Pandeglang Perkosa Remaja di Kebun

RM (sebelah kanan) terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur sedang makan setelah menjalani pemeriksaan, di Mapolres Pandeglang, Rabu (15/6) malam.

Share on FacebookShare on Twitter

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebut saja namanya Mawar. Gadis remaja berusia 14 tahun ini disetubuhi secara paksa oleh RM (24), di sebuah kebun di Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, pekan lalu. Pelaku yang masih bertetangga dengan korban ini pun diciduk polisi usai dilaporkan ke Mapolres Pandeglang.

Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Belny Warlansyah menuturkan, RM diamankan petugas Satreskrim Polres Pandeglang di rumahnya tanpa perlawanan, Selasa (14/6).

“Oleh Anggota langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan,” katanya kepada Radar Banten, Rabu (15/6).

Baca Juga :

Pedagang Baju Emperan di Kibin Nyambi Jualan Sabu, Polisi: Motifnya Jualan Sepi

Minggu, 29 Januari 2023 18:10

Napi Lapas Kelas IIA Serang yang Kabur Berhasil Ditangkap saat Berkebun

Minggu, 29 Januari 2023 17:41

Belny mengungkapkan, RM sebelumnya membawa Mawar menggunakan sepeda motor. Saat melewati sebuah kebun di Kecamatan Mandalawangi, RM menghentikan laju kendaraannya.

“langsung menarik Mawar dan menidurkan di tanah. RM langsung melancarkan aksinya,” katanya.

Mawar sempat melawan. Tetapi perlawanannya tidak berlangsung lama. Tenaga yang sudah habis terkuras untuk melawan pelaku, membuat korban pasrah. “Saat sedang melancarkan aksinya pelaku berkata kepada korban untuk diam,” katanya.

Tangisan dan teriakan korban tidak menghentikan aksi bejat pelaku. RM justru makin bernafsu menyetubuhi korban.

Atas perbuatannya, RM disangka melanggar Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Pelaku dijerat pasal berlapis,” katanya. (mg-01/nda)

Tags: Pemerkosaan

Related Posts

Hukum

Pedagang Baju Emperan di Kibin Nyambi Jualan Sabu, Polisi: Motifnya Jualan Sepi

Minggu, 29 Januari 2023 18:10
Hukum

Napi Lapas Kelas IIA Serang yang Kabur Berhasil Ditangkap saat Berkebun

Minggu, 29 Januari 2023 17:41
Jaksa Agung Mutasi Kajati Banten, Ini Sosok Penggantinya
Berita Utama

Jaksa Agung Mutasi Kajati Banten, Ini Sosok Penggantinya

Kamis, 26 Januari 2023 21:50
Next Post

40 Juta Motor Tak Bayar Pajak, Dua Tahun STNK Mati, Registrasi Bakal Dihapus dan Diblokir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tim SAR Lanjutkan Pencarian Nelayan yang Hilang di Perairan Lebak Selatan

Tim SAR Lanjutkan Pencarian Nelayan yang Hilang di Perairan Lebak Selatan

by Redaksi
Senin, 30 Januari 2023 09:12

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Tim Search and Resque (SAR) gabungan melanjutkan pencarian terhadap Makmur (56), seorang nelayan asal Kecamatan Wanasalam yang...

Wakil Walikota Tangsel Murka, Mie Gacoan Berani Buka Segel Satpol PP dan Beroperasi Lagi

Fakta-Fakta Mie Gacoan yang Dua Kali Copot Segel Satpol PP dan Buka Lagi

by Redaksi
Senin, 30 Januari 2023 08:34

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Mie Gacoan terus menjadi sorotan karena tak hentinya berkasus dengan Pemkot Tangsel, terkait masalah perizinan. Wakil Walikota...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.