SERANG – Pemkab Serang mengimbau warga Kabupaten Serang mewaspadai maraknya perusahaan jasa TKI ilegal. Soalnya, PJTKI ilegal mulai marak berkeliaran ke desa-desa. Pemkab melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) juga akan mengupayakan pemulangan jenazah Rosmawati, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kecamatan Ciruas yang tewas terjatuh di Suriah.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 25 TKI dinyatakan menghilang di Timur Tengah. Diduga TKI berangkat melalui jalur non-prosedural atau melalui PJTKI ilegal. Termasuk, Rosmawati yang tewas terjatuh di Suriah menjadi korbannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang R Setiawan mengaku, pihaknya belum mendapat laporan terkait kasus TKI asal Ciruas yang meninggal di Suriah.
“Laporan secara administrasi kami belum menerima, tapi secara kemanusiaan kami sudah menengok ke rumah keluarganya,” ujar Setiawan yang ditemui wartawan usai mengikuti paripurna di gedung DPRD Kabupaten Serang, Jumat (24/8).
Diakui Setiawan, pihaknya kesulitan melacak status Rosmawati di Suriah karena pemberangkatannya menjadi TKI tidak sesuai prosedur ketenagakerjaan. “Yang namanya ilegal ya susah terdeteksi, datanya tidak ada,” tegasnya.
Kendati demikian, Setiawan berjanji, akan mengupayakan pemulangan jenazah Rosmawati ke Tanah Air untuk diantarkan kepada keluarganya. Ia mengaku, sudah berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Serang terkait rencana tersebut. “Dengan agennya juga kami sudah komunikasi. Katanya, siap bertanggung jawab untuk memulangkan jenazah. Kita akan pantau terus,” tukasnya.
Setiawan memastikan, perusahaan yang memberangkatkan TKI secara ilegal akan terkena sanksi hingga pencabutan izin usaha. “Izinnya dari Disnakertrans Provinsi Banten, kami sifatnya rekomendasi,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Pandji Tirtayasa mengimbau warga agar mewaspadai maraknya perusahaan yang menawarkan jasa keberangkatan TKI di desa-desa. Pandji juga sudah menginstruksikan jajaran Disnakertrans untuk mengawasi para agen ilegal tersebut. “Banyak (agen PJTKI ilegal-red) beroperasi di desa-desa yang luput dari pantauan kami. Celakanya, masyarakat juga mau diiming-imingi,” ucapnya.
Diakui Pandji, minimnya pengawasan Disnakertrans terhadap PJTKI ilegal dipicu keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Olah karena itu, Pandji mengintruksikan pemerintah kecamatan dan desa ikut mengawasi. “Untuk kasus Rosmawati, kami akan upayakan membantu pemulangan jenazah. Ilegal atau pun legal, itu warga kami. Pemerintah daerah wajib membantu,” pungkasnya. (Rozak/RBG)