Sementara jalur penerimaan PPDB, Dindikbud menyediakan empat jalur. Yaitu, jalur zonasi 65 persen, jalur prestasi 15 persen, jalur afirmasi 15 persen dan jalur perpindahan orang tua atau wali murid sebanyak 5 persen. Untuk teknis PPDB bagi TK dan SD dilakukan di luar jaringan atau offline, sedangkan untuk SMP dilakukan dalam jaringan atau online.
Terkait empat jalur penerimaan ini, Kepala Dindikbud Kota Serang Alpedi mengaku dilakukan untuk mengakomodasi beberbagai dinamika di masyarakat. Yaitu jalur zonasi berdasarkan jarak terdekat siswa dengan sekolah. Jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua.
Dia juga mengklaim telah bekerjasama denga salah satu provider untuk menyiapkan jaringan internet pada website. “Terkait internet eror, kita beberapa kali sudah rapat koordinasi, mereka sudah menyiapkan,” terangnya.
Untuk isul jual beli kursi, Alpedi mengaku sudah mewanti-wanti pihak sekolah. “Enggak boleh lah (jual beli kursi-red), saya sudah menghimbau agar tak terjebak di luar aturan,” katanya.
“Tapi kalau ada kendala yang muncul, seperti kecurangan atau persoalan lain nanti akan langsung kelihatan dalam sistem di sekolah,” katanya.
Sekretaris Dindikbud Kota Serang Agus Suryadin mengklaim secara teknis PPBD Kota Serang sudah siap dilaksanakan. “Sudah 100 persen mudah-mudahan lancar tidak ada hambatan,” terangnya. (fdr/nda)