SERANG – Pemkab Serang mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kejahatan ini seringkali berkedok lowongan pekerjaan (loker).
Hal itu terungkap pada rapat koordinasi dan kerja sama lintas sektor pencegahan TPPO di Aula Tb Suwandi, Pemkab Serang, Senin (4/10).
Kepala Seksi Perlindungan Perempuan pada Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang Nunung Effendi mengatakan, TPPO merupakan kejahatan yang meresahkan.
Akumulasi kasus TPPO di Kabupaten Serang sejak 2019-2021 ada tiga kasus TPPO yang terlaporkan, yaitu di Kecamatan Pontang, Tirtayasa, dan Kecamatan Cinangka. “Itu yang terlaporkan ke kami, khawatir seperti fenomena gunung es, banyak yang tidak terlaporkan. Kita tidak melihat jumlah kasusnya, tapi TPPO ini sangat berbahaya,” ujarnya.
Ia mengatakan, motif dari pelaku TPPO itu menawari pekerjaan kepada korban. Biasanya mereka berkenalan melalui media sosial. “Ini sangat masif sekali dan rapi. Bahkan korban tidak punya KTP pun bisa lolos di bandara,” terangnya.
Kata Nunung, pelaku membawa korban ke luar daerah. Alih-alih bekerja sesuai yang dijanjikan, korban malah dipekerjakan untuk melayani pria hidung belang. “Jadi, iming-imingnya gaji yang besar,” ujarnya.
Dikatakan Nunung, faktor terjadinya TPPO karena berbagai hal. Mulai dari tingkat pendidikan yang rendah hingga masalah ekonomi. “Jadi, masyarakat jangan sampai percaya begitu saja dengan orang yang baru dikenal, menawari pekerjaan tanpa asal usul yang jelas,” ucapnya.
Dikatakan Nunung, pihaknya menggandeng lintas sektor untuk mengantisipasi dan menangani TPPO. “Kita juga sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang bahaya dan ciri-ciri TPPO ini,” ujarnya.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang Nurlinawati mengatakan, pihaknya ikut membantu menangani penanganan TPPO. “Tahun ini ada kasus TPPO di Kecamatan Cinangka,” katanya.
Menurutnya, TPPO bukan hanya perdagangan orang saja. Akan tetapi, juga bisa berupa eksploitasi anak. “Anak-anak disuruh mengemis itu juga merupakan tindakan TPPO,” pungkasnya. (jek/bie)