Meski Didemo Ribuan Buruh
SERANG-Meskipun terus menerus didemo buruh terkait penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK), Gubernur Banten Wahidin Halim bergeming. Orang nomor satu di Banten ini tetap tidak mengubah kebijakannya terkait UMK tahun 2022.
Kata dia, penetapan UMK yang telah disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 sudah berdasarkan hasil pembahasan antara perwakilan buruh di dewan pengupahan dengan pihak perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Posisi Pemprov Banten tentu hanya sebagai fasilitator saja, karena yang menentukan besaran kenaikan itu mereka yang kemudian diperkuat dengan SK,” terang gubernur yang akrab disapa WH ini, kemarin.
Ia mengatakan, besaran kenaikan upah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menyebutkan formulasi untuk besaran UMK dan UMP. Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan berbagai hal seperti kondisi perekonomian daerah, inflasi, dan lain-lain.