Buruh Ancam Mogok Kerja
Aliansi Serikat Buruh Banten Bersatu menolak kenaikan UMK 2021 hanya 1,5 persen. Mereka menuntut Gubernur Banten menaikkan upah minimum kabupaten kota (UMK) minimal 3,3 persen.
Bila gubernur tidak merevisi besaran UMK, ribuan buruh Provinsi Banten mengancam akan melakukan unjuk rasa besar-besaran pada 1 Desember 2020 mendatang. Bahkan bila unjuk rasa tidak diizinkan aparat kepolisian, buruh memilih melakukan aksi mogok kerja hingga tuntutan dikabulkan gubernur.
Koordinator aliansi serikat buruh Provinsi Banten Afif Johan mengungkapkan, pimpinan serikat buruh se-Banten telah sepakat menolak keputusan gubernur yang menetapkan UMK 2021 hanya naik 1,5 persen dari UMK 2020. Penolakan itu berdasarkan hasil kajian dan survei komponen hidup layak buruh (KHL).
“Kalau tidak ada pandemi, UMK 2021 mestinya naik 8,51 persen. Namun berdasarkan aturan, kenaikan UMK harusnya 3,35 persen bukan 1,5 persen,” kata Afif kepada wartawan seusai konsolidasi aliansi serikat buruh Banten, Jumat (27/11).
Ia melanjutkan, kenaikan 1,5 persen tidak membantu buruh yang saat ini juga terdampak Covid-19. Sementara masih ada ribuan perusahaan di Banten yang tidak terdampak Covid-19.
“Makanya kami menuntut segera revisi UMK, bila gubernur tidak bersedia duduk bersama dengan buruh, kami akan melakukan unjuk rasa. Bila unjuk rasa dinilai menyalahi protokol kesehatan, kami memilih melakukan mogok kerja buruh se-Banten mulai 1 Desember sampai tuntutan buruh dikabulkan,” ancam Afif.
Senada, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi menambahkan, keputusan gubernur tidak sesuai dengan usulan bupati/walikota terkait besaran UMK 2021.
“Jadi tidak ada alasan kenaikan UMK tidak sampai 3,3 persen, bupati/walikota saja memperjuangkan aspirasi buruh, kenapa gubernur tidak pro buruh,” ujarnya.
Ia menambahkan, tuntutan revisi besaran UMK 2021 akan dilakukan buruh se-Banten dengan berbagai cara. Sebab selama ini gubernur tidak pernah bersedia berdialog dengan buruh.
“Bila unjuk rasa kami tidak pernah dianggap, kami punya cara lain yakni dengan aksi mogok kerja. Semoga gubernur bisa mendengar suara buruh yang memperjuangkan haknya,” tegasnya.
Terpisah, Gubernur Banten Wahidin Halim menanggapi santai protes dan ancaman serikat buruh. Menurutnya, kenaikan besaran UMK 2021 sebesar 1,5 persen dari UMK 2020 sudah sangat tepat.
“Upah tahun depan sudah dinaikan 1,5 persen. Tapi kalau mau lebih, ya tinggal pilih, mau nganggur atau kerja,” kata Wahidin menanggapi protes serikat buruh.
Ia menegaskan, semua pihak mestinya prihatin dengan kondisi Banten yang tengah fokus menghadapi pandemi Covid-19. Banyak industri yang bangkrut akibat pandemi. “Ratusan industri terdampak, banyak pekerja di PHK (pemutusan hubungan kerja). Jadi yang masih bekerja mestinya bersyukur,” tuturnya.
Gubernur yang akrab disapa WH ini membeberkan, kenaikan 1,5 persen itu merupakan sebuah kesepakatan dengan beberapa pihak. Seperti dewan pengupahan, akademisi, dewan pakar, pemerintah, Apindo termasuk perwakilan serikat pekerja.
“Jadi ini kesepakatan bersama di tengah pandemi. Harusnya keputusan ini dihormati,” tegasnya.
Bagi yang menuntut lebih dari 1,5 persen, WH menilai tuntutan itu tidak realistis lantaran dampak pandemi Covid-19 juga dialami semua pihak termasuk pengusaha. “Pengusaha mintanya UMK tahun depan tidak ada kenaikan, tapi saya putuskan naik 1,5 persen bagi perusahaan yang tidak terdampak covid,” tegasnya
WH kembali menegaskan, keputusannya sudah final dan tidak akan merevisi besaran UMK 2021.
“Sudah final, silakan saja menyampaikan aspirasi. Tapi saya tak akan merubah keputusan,” tegas WH. (den/alt)