SERANG – Kasubag Tata Usaha (TU) Kantor Cabang Dinas (KCD) Dindikbud Provinsi Banten wilayah Serang-Cilegon Fathurrahman mengakui bahwa dirinya pembuat WhatsApp Grup ‘DPD RI utk Kang Fadlin WH’.
Namun, hal itu dilakukannya tidak sengaja pada malam hari sebelum ia tidur. Lantaran hanya mengetik kata kunci K untuk mengundang beberapa nama yang ada dalam daftar ponselnya maka sejumlah pejabat Pemprov pun tanpa sengaja masuk dalam grup tersebut.
Meskipun mengaku kenal dengan Fadhlin, tapi Fatur menegaskan pembuatan grup itu dilakukan tidak dalam upaya untuk menggalang dukungan. “Malah saya juga keluar dari grup itu,” ujar Fatur didampingi sejumlah rekannya seperti Nurcholis dan Sunaryo saat mengunjungi Graha Pena Radar Banten, Rabu (27/3).
Lantaran Fatur sudah keluar dari grup, maka ia meminta rekannya, Nurcholis, yang juga menjadi admin dalam grup itu untuk membubarkan grup tersebut. “Grup itu hanya bertahan delapan jam,” tutur Nurchlois.
Atas kejadian itu, Fatur pun meminta maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan atas ketidaksengajaannya.
Masih dalam kaitan WhatsApp Grup ‘DPD RI utk Kang Fadlin WH’, Bawaslu Provinsi Banten, Rabu (27/3) memanggil empat terlapor kasus dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam aksi dukung mendukung calon anggota DPD RI, Fadhlin Akbar. Namun, yang memenuhi panggilan Bawaslu hanya dua orang, sementara dua lainnya mangkir.
Empat terlapor yang dipanggil Bawaslu adalah Kepala Dinas Pertanian Banten Agus Tauchid, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Banten Endrawati, Kasubag TU KCD Dindikbud Provinsi Banten wilayah Pandeglang Asep Ubaidillah.
Hingga Rabu (27/3) sore, hanya Endrawati dan Asep Ubaidillah yang datang ke kantor Bawaslu Banten. Sedangkan Agus Tauchid dan Babar Suharso hanya diwakili stafnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, Bawaslu telah memanggil empat terlapor untuk dimintai klarifikasi, terkait kasus dugaan netralitas ASN dalam politik praktis. Namun, hanya dua terlapor yang memenuhi panggilan Bawaslu.
“Sedianya pemeriksaan empat terlapor dibagi dalam dua gelombang. Pukul 10.00 WIB Pak Agus dan Pak Asep, sementara pukul 13.00 WIB Pak Babar dan Bu Endra. Namun, Pak Agus dan Pak Babar tidak hadir,” kata Munir kepada wartawan, kemarin.
Munir melanjutkan, karena pemeriksaan tidak bisa diwakilkan, Bawaslu akan menjadwalkan ulang. “Kami memang menerima surat bahwa dua terlapor berhalangan hadir lantaran sedang dinas ke luar kota,” ungkapnya.
Senada dikatakan Komisioner Bawaslu Banten M Nasehudin. Kata dia, dua kepala dinas beralasan tidak bisa memenuhi panggilan karena ada pekerjaan dinas luar kota. “Surat tidak bisa hadir disampaikan oleh staf yang bersangkutan dan diterima langsung oleh Bawaslu Banten,” katanya.
Dari lima terlapor, baru tiga yang telah memberikan klarifikasi ke Bawaslu Banten. “Pokoknya semua terlapor kita panggil, kita minta klarifikasi apakah sekadar kesengajaan (masuk grup WhatsApp) apa tidak sengaja masuk,” jelas Nasehudin.
Setelah selesai melakukan klarifikasi, selanjutnya Bawaslu Banten akan melakukan kajian hasil dari lima pengakuan terlapor. “Dari klarifikasi kita akan lakukan kajian. Pemeriksaan ini awalnya ada laporan dari masyarakat adanya dugaan ASN dalam grup WhatsApp dukungan terhadap caleg,” paparnya.
Pada Selasa (19/3) Bawaslu Provinsi Banten menerima pengaduan terkait dugaan keterlibatan kelima pejabat Pemprov Banten dalam aksi dukung-mendukung calon anggota DPD RI asal Banten. Dari lima pejabat yang dilaporkan, tiga di antaranya adalah kepala dinas di lingkungan Pemprov Banten. Mereka adalah Kepala Dinas Pertanian Banten Agus Tauchid, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso, dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Banten Endrawati. Selain itu, pelaporan tersebut mencantumkan nama Kepala TU KCD Pendidikan Serang-Cilegon Faturrohman, dan Kepala TU KCD Pendidikan Pandeglang Asep Ubaidillah.
Pelapor lima pejabat Pemprov itu atas nama Firman Hakim, warga Kota Serang. Ia mendatangi kantor Bawaslu Banten sekira pukul 15.00 WIB. Dalam aduannya, Firman menduga keterlibatan ASN Pemprov Banten terkait dukungan calon DPD RI, atas nama M Fadhlin Akbar yang merupakan anak Gubernur Banten Wahidin Halim. Pelapor menyertakan bukti berupa capture grup WhatsApp (WA) ‘DPD utk Kang Fadhlin WH’. (Deni S/Rostinah)