PANDEGLANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang Entus Bakti mengakui instansinya kesulitan dalam mengatasi peredaran miras. Penyebabnya, kata dia, upaya penertiban yang akan dilakukan selalu bocor dan diketahui para penjual miras.
Entus mengatakan, persoalan peredaran miras kini menjadi perhatian serius instansinya, karena peredarannya sampai ke wilayah pusat kota Pandeglang. “Peredarannya ada juga di pusat kota dan hal itu menjadi perhatian kita. Sebetulnya, setiap kali kita melakukan razia atau tindakan, mereka enggak ada dan enggak berjualan. Kebocoran informasi mungkin terjadi, tetapi kita akan perbaiki itu,” katanya, Senin (13/1).
Menurut Entus, berdasarkan informasi yang didapat, wilayah selatan Pandeglang menjadi tempat peredaran minuman keras karena minim pengawasan serta belun adanya peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang penjualan minuman beralkohol.
Entus menerangkan, untuk menekan jumlah penjualan miras di wilayah pusat kota dan selatan, instansinya akan segera melakukan tindakan bersama dengan Pemerintah Kecamatan dan aparat penegak hukum terhadap para penjual miras. “Kita akan sisir dan tertibkan sampai tidak ada lagi yang berjualan miras. Kita akan serius tindak para penjual miras itu,” katanya.
Entus mengakui, saat ini Pemkab Pandeglang belum memiliki perda yang mengatur penjualan minuman beralkohol. Oleh karena itu, dia berharap, para camat berperan penting dalam mengawasi peredaran miras. “Peredaran nol persen akan kita kaji dan kita usulkan agar dibuatkan perdanya. Untuk saat ini memang belum ada aturan yang mengatur itu, makanya akan kita usulkan,” katanya.
Entus mengatakan, dari informasi yang diperoleh, ada beberapa lokasi yang dijadikan tempat penjualan miras, seperti di wilayah Kecamatan Panimbang, Sobang, Patia, dan beberapa kecamatan lainnya. “Kecamatan Panimbang, Sobang, dan Kecamatan Patia paling banyak menjual miras. Ternyata di selatan rawan semua. Makanya akan kita komunikasikan dengan camatnya agar bisa menindak para penjual miras,” katanya.
Ditanya soal pemasok miras tersebut? Entus mengaku belum mengetahui secara pasti. Akan tetapi, dari informasi yang didapat, miras yang dijual di Pandeglang berasal dari Jakarta dan beberapa daerah di Banten. “Pasokan mirasnya dari luar daerah, bisa dari Jakarta maupun daerah lain selain di Pandeglang. Makanya akan kita selidiki semuanya, agar bisa kita tindaklanjuti,” katanya.
Terpisah, Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Pandeglang Yangto menyarankan agar Pemkab Pandeglang melakukan penyisiran ke semua lokasi yang diduga menjual minuman keras. Apabila terbutki, kata dia, penjual tersebut harus ditindak tegas agar tidak mengulangi kesalahan serupa. “Tindak tegas saja penjualnya, kalau perlu dipidanakan. Kenapa? Karena kalau hanya diberikan teguran, tentunya akan diulangi lagi,” katanya. (dib/zis)