radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Pemerintahan

Wow.. Gaji Ke-13 PNS Pemkot Serang Rp 22,6 Miliar

Aas Arbi by Aas Arbi
23-06-2015 20:20:46
in Pemerintahan
0
Wow.. Gaji Ke-13 PNS Pemkot Serang Rp 22,6 Miliar
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga :

Serapan APBD Tangsel 2021 Rendah, Bukan Karena Program Tak Berjalan

Serapan APBD Tangsel 2021 Rendah, Bukan Karena Program Tak Berjalan

Kamis, 23 Juni 2022 21:11
Gaji Ke-13 Cair Mulai 1 Juli, Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp 34 Triliun, Berikut Rinciannya

Gaji Ke-13 Cair Mulai 1 Juli, Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp 34 Triliun, Berikut Rinciannya

Selasa, 21 Juni 2022 18:37
SERANG – Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Serang, Adang Darmawan mengatakan, pihaknya menyediakan Rp 22,6 milyar, untuk membayar gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Serang. Gaji ke-13 tersebut rencananya akan dibagikan pada awal Juli mendatang.

“Kami sudah hitung, untuk gaji ke-13 ini, sekitar Rp 22,6 milyar. Teknis pemberiannya nanti satu pekan setelah penyerahan gaji pokok, baru setelah itu gaji ke-13 dan setelah itu baru rapelan,” kata Adang kepada wartawan usai menghadiri rapat bersama pansus LHP BPK di ruang paripurna DPRD Kota Serang, Selasa (23/6/2015).

Adang menambahkan gaji ke-13 pada tahun ini mengalami kenaikan sebesar enam persen, namun besaran nominalnya akan menyesuaikan pada gaji pokok di bulan Juli nanti. “Besaran itu diperuntukkan bagi sekitar 5.300 PNS dan Walikota serta Wakil Walikota Serang. Sedangkan pembayarannya dapat dibayarkan secara tunai atau tidak melalui bank masing-masing, namun biasanya untuk golongan II ke bawah akan diberikan secara tunai,” kata Adang.

Adang menjelaskan, bahwa pengeluaran gaji ke-13 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji Ke-13. “Yang jelas, ini sangat ditunggu-tunggu oleh PNS di Indonesia, termasuk di Kota Serang,” jelasnya. (Fauzan Dardiri)

Related Posts

Serapan APBD Tangsel 2021 Rendah, Bukan Karena Program Tak Berjalan
Pemerintahan

Serapan APBD Tangsel 2021 Rendah, Bukan Karena Program Tak Berjalan

Kamis, 23 Juni 2022 21:11
Gaji Ke-13 Cair Mulai 1 Juli, Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp 34 Triliun, Berikut Rinciannya
Kota Serang

Gaji Ke-13 Cair Mulai 1 Juli, Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp 34 Triliun, Berikut Rinciannya

Selasa, 21 Juni 2022 18:37
Hingga Juni 2022, Target Pajak Daerah Lebak Tercapai Rp 69 Miliar
Lebak

Hingga Juni 2022, Target Pajak Daerah Lebak Tercapai Rp 69 Miliar

Senin, 20 Juni 2022 19:20
Next Post
Tidak Hanya Bisnis Prostitusi, Salon Princess Juga Sediakan Miras

Tidak Hanya Bisnis Prostitusi, Salon Princess Juga Sediakan Miras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Pandeglang Punya Aplikasi Kikiping, Pegawai Tak Disiplin Bakal Ketahuan

Pemkab Pandeglang Punya Aplikasi Kikiping, Pegawai Tak Disiplin Bakal Ketahuan

by Aas Arbi
Minggu, 7 Agustus 2022 22:14

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang pada tahun 2022 memberlakukan penggunaan aplikasi Kikiping...

Pembangunan Jembatan Rancapinang Belum Kelar, CV Dua Putra Panjalu Terancam Blacklist

Pembangunan Jembatan Rancapinang Belum Kelar, CV Dua Putra Panjalu Terancam Blacklist

by Aas Arbi
Minggu, 7 Agustus 2022 22:01

PANDEGLANG-RADARBANTEN.CO.ID - Inspektorat Wilayah dua Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengancam mem-blacklist CV Dua Putra Panjalu....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.