SERANG – Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Serang, Adang Darmawan mengatakan, pihaknya menyediakan Rp 22,6 milyar, untuk membayar gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Serang. Gaji ke-13 tersebut rencananya akan dibagikan pada awal Juli mendatang.
“Kami sudah hitung, untuk gaji ke-13 ini, sekitar Rp 22,6 milyar. Teknis pemberiannya nanti satu pekan setelah penyerahan gaji pokok, baru setelah itu gaji ke-13 dan setelah itu baru rapelan,” kata Adang kepada wartawan usai menghadiri rapat bersama pansus LHP BPK di ruang paripurna DPRD Kota Serang, Selasa (23/6/2015).
Adang menambahkan gaji ke-13 pada tahun ini mengalami kenaikan sebesar enam persen, namun besaran nominalnya akan menyesuaikan pada gaji pokok di bulan Juli nanti. “Besaran itu diperuntukkan bagi sekitar 5.300 PNS dan Walikota serta Wakil Walikota Serang. Sedangkan pembayarannya dapat dibayarkan secara tunai atau tidak melalui bank masing-masing, namun biasanya untuk golongan II ke bawah akan diberikan secara tunai,” kata Adang.
Adang menjelaskan, bahwa pengeluaran gaji ke-13 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji Ke-13. “Yang jelas, ini sangat ditunggu-tunggu oleh PNS di Indonesia, termasuk di Kota Serang,” jelasnya. (Fauzan Dardiri)