JAKARTA – Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, akan membuktikan bahwa kliennya itu tidak bersalah dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).
Dia mengaku akan menghadirkan bukti-bukti bahwa apa yang dilakukan Dahlan sudah sesuai aturan.
Yusril menerangkan, penjualan dua aset PT PWU di Tulung Agung dan Kediri, dilakukan sesuai melalui prosedur berdasarkan Peraturan Gubernur Jatim. Yakni, meminta persetujuan DPRD.
Kata pakar hukum tata negara itu, direksi PT PWU semasa ingin menjual aset sudah mengajukan izin ke DPRD Jatim dan telah dijawab.
Bahwa, izin penjualan aset tersebut disetujui. Sudah dijelaskan pula bahwa maksud penjualan aset tersebut untuk membeli aset baru di Surabaya.
“Dalam persidangan nanti kami akan membuktikan bahwa langkah yang ditempuh Pak Dahlan tidak ada yang salah,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Minggu (4/12), sebagaimana iberitakan JawaPos.com.
Ia mengaku akan membawa bukti-bukti yang menguatkan kliennya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya itu.
“Nanti di persidangan kami akan tunjukkan bukti-bukti dokumen, akan hadirkan ahli-ahli hukum tata negara, ahli hukum adminsitrasi negara. Dalam KUHAP, keterangan ahli juga merupakan alat bukti,” tegasnya.
Mantan Menteri Sekretaris Negara itu sepertinya tidak main-main untuk memenangkan Dahlan di dalam pengadilan.
“Karena dakwaannya korupsi, kita tangani dengan serius dan saya ditunjuk kembali Pak Dahlan untuk menangani kasus ini, tentu harus bekerja extra keras,” pungkas Yusril.
Yusril sendiri ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk menangani perkara Dahlan Iskan.
“Mulai hari ini secara resmi saya ditunjuk Pak Dahlan Iskan untuk menangani perkara ini,” ujar Yusril.
Senjauh ini, kasus tersebut sudah bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dahlan pun sudah menjalani persidangan satu kali. “Tapi belum dibacakan dakwaan karena Pak Dahlan belum menunjuk advokat untuk mendampingi beliau untuk menangani,” jelas Yusril.
Nah, karena sudah ditunjuk untuk menjadi kuasa hukum mantan Dirut PT PWU itu, Yusril akan sungguh-sungguh menangani perkara tersebut dengan tim kuasa hukum Dahlan yang sudah ada.
“Saya karena sudah diamanahi Pak Dahlan melakukan pembelaan terhadap beliau, maka saya akan berikan pembelaan maksimum,” tegas Yusril. (dna/JPG)