CILEGON – Persoalan hukum antara anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi PDI Perjuangan Yusuf Amin dengan anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi PAN masih terus berlanjut. Meskipun Hasbudin telah meminta maaf dan Yusuf Amin pun memaafkan secara pribadi.
Senin (5/3), Yusuf Amin didampingi oleh Kuasa Hukumnya Tb Amri Wardhana, berserta Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) Kota Cilegon Yadhi Marhaen mendatangi Polres Cilegon untuk mengawal berjalannya kasus tersebut.
“Polres akan berbuat maksimal untuk menyelidiki kasus ini sampai tuntas, itu janji yang diberikan kepada kami. Sebagai warga negara yang baik, taat hukum, dan mengerti akan hukum, maka kami memproses ini melalui jalur hukum,” kata Tb Amri Wardhana selaku Ketua Badan Hukum dan Advokasi PDI Perjuangan Kota Cilegon.
Kata Amri, Hasbudin sebagai terlapor terancam dikenakan atas pasal tentang penganiayaan. Meski sebagai anggota dewan, Amri mengungkapkan terlapor tidak dapat menggunakan UU MD3 sebagai hak imunitasnya.
“Ini kan pidana person, artinya semua orang itu sama di depan hukum. Tidak ada hak imuni kalau melakukan dugaan tindak pidana. Undang-undang MD3 tidak mengatur imunitas tentang kriminal,” ucapnya.
Minggu 4 Maret kemarin, Hasbudin beserta pengurus PAN Kota Cilegon menggelar jumpa pers di salah satu rumah makan di Cilegon. Pada kesempatan itu, Hasbudin mengaku perselisihan ia dengan Yusuf Amin telah selesai. Ditanyai mengenai hal tersebut, Ketua BMI Kota Cilegon Yadhi Marhaen menyangkal bahwa telah selesai secara hukum. “Itu sih mereka hanya mengklaim, biarkan saja,” katanya.
Di Mapolres Cilegon, Yusuf Amin mengaku hanya memaafkan secara manusiawi. Namun tidak untuk proses hukumnya. “BK juga masih berjalan, tapi itu proses kode etik,” tuturnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)