SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Serikat buruh mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kabupaten/Kota tahun 2025.
Serikat pekerja ingin UMSK direvisi dengan melihat penetapan UMSK Kabupaten Tangerang yang nilainya lebih rendah dibandingkan Kota Tangerang.
Selain itu, mereka juga menyoroti jika dalam SK Gubernur Banten tentang penetapan UMK/UMSK tahun 2025 ini masih terdapat daerah yang belum menerapkan UMSK yakni Kabupaten Lebak, Pandeglang, dan Kota Serang.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi mengatakan, revisi ini diperlukan untuk memberikan keadilan dalam hal kesejahteraan para pekerja di Banten.
Katanya, UMSK yang telah ditetapkan kemarin masihlah rancu, sebab terdapat beberapa poin yang berbeda antara yang ditetapkan oleh Pemprov Banten dengan hasil rapat dewan pengupahan di daerah.
“Seperti di Kabupaten Tangerang, Pj Bupati Tangerang kemarin hanya mengusulkan besaran angka yang diusulkan oleh pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) saja, tidak dengan serikat buruh. Juga terdapat tiga daerah yang belum ditetapkan UMSK nya, makanya kita minta SK kemarin direvisi,” kata Intan usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Usulan Revisi Keputusan Gubernur Banten tentang UMSK Kabupaten/Kota Tahun 2025 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu, 15 Januari 2025.
Intan menerangkan, UMSK yang ditetapkan saat ini di Kabupaten Tangerang hanya berada dikisaran Rp 20 ribu-Rp 70 ribu saja.
Namun, berbeda dengan Kota Tangerang, yang UMSK nya mencapai 2-7 persen seusai sektornya. Padahal, menurut Intan, UMSK ini ditetapkan dengan memerhatikan resiko perkerjasn yang dihadapi oleh pekerja disana.
“Penetapan UMSK juga sudah diatur dalam amanah konstitusi, bahwa UMSK itu naik sekurangnya 6,5 persen. Dan penerapannya juga tidak boleh lebih rendah dari UMK,” ungkapnya.
Dia berharap, Pemprov Banten dapat mengakomodir usulan revisi dari serikat buruh yang meminta agar SK UMSK Banten 2025 ini direvisi.
Editor: Agus Priwandono











