PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Dalam upaya peningkatan PAD di tahun 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang mengklaim akan terus menggenjot penambahan wajib retribusi persampahan.
“Untuk strateginya kita menggunakan target ekstensi PAD diantaranya penambahan wajib retribusi, dimana pada tahun 2026 ini baru sekitar 6.000 lebih wajib retribusi yang tercatat,” kata Sekretaris DLH Pandeglang, Winarno, Sabtu 14 Februari 2026.
Namun, ia menegaskan bahwa untuk upaya terobosan peningkatan PAD pihaknya akan menargetkan bisa memperoleh 7.000 lebih wajib retribusi.
“Ya nanti kita tingkatkan untuk 2026 bisa mencapai 7.000 lebih serta diharapkan beberapa SPPG atau pelayanan MBG yang ada di Kabupaten Pandeglang bisa bekerjasama dengan DLH dalam pengangkutan dan pembuangan sampahnya,” ucapnya.
Dengan demikian kata dia, hal itu dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari wajib retribusi tersebut.
Ia menuturkan, SPPG atau MBG dipersilahkan untuk membuang sampah melalui DLH Pandeglang maupun dengan operator yang lain.
“Di antaranya yang sudah berjalan melalui karang taruna maupun BUMDES di masing-masing desa, cuman dari keseluruhan ke tiga operator ini dalam pembuangan, diharapkan semuanya pembuangannya ke TPA yang ditunjuk dalam hal ini TPA Bangkonol,” tandasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: AGung S Pambudi











