CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – VH (29) warga Kecamatan Grogol, Kota Cilegon tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kelakukan bejad VH diketahui oleh ibu korban usai mencium bau keringat pelaku di tubuh korban.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP M Nandar menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya pada Bunga (nama samaran) yang masih berusia 13 tahun, Senin 3 Oktober 2022.
“Kejadian terjadi pada Senin sekira Jam 21.00 Wib, di TKP tepatnya di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon,” kata Nandar melalui keterangan pers, Rabu 19 Oktober 2022.
Kemudian, beberapa saat setelah aksi itu dilakukan pelaku, ibu korban menghampiri korban.
Kecurigaan bermula saat ibu korban mencium bau pelaku keringat pelaku di pakaian korban. Kecurigaan menguat setelah melihat banyak tisu yang habis.
Korban pun mengakui perbuatan pelaku kepada ibunya.
Atas kejadian tersebut ibu korban berserta korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon untuk ditindaklanjuti.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Mastur











