SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) tahun 2020 senilai Rp 3 miliar pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang rampung.
Dalam waktu dekat, penuntut umum Kejari Serang melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Serang. “Sudah dilaksanakan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka-red) tanggal 15 kemarin (Selasa, 15/11-red),” ujar Kajari Serang Freddy D Simandjuntak didampingi Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar, Jumat 18 November 2022.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduannya, mantan Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang R Setiawan dan mantan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Kabupaten Serang Sutarya. Keduanya telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang sejak Rabu (20/7) lalu. “Saat ini masih dilakukan penahanan,” kata Freddy.
Kedua tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat ( 1 ) Jo Pasal 18 ayat ( 1 ) huruf b Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) Ke – 1 KUH Pidana.
“Pasal primernya Pasal 2 (UU Tipikor-red), subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat ( 1 ) huruf b Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) Ke – 1 KUH Pidana,” kata Freddy.
Dijelaskan Freddy, Dana BTT yang bersumber dari Bantuan Gubernur Banten tersebut dialokasikan untuk penanganan dampak ekonomi akibat wabah Covid-19. Dana tersebut dialokasikan untuk satker Disnakertrans Kabupaten Serang. “Dana BTT yang bersumber dari Bantuan Gubernur Banten tersebut dialokasikan untuk penanganan dampak ekonomi akibat wabah Covid-19,” ungkap Freddy.
Dana BTT tersebut dialokasikan untuk pelatihan menjahit masker dan baju hazmat untuk masyarakat. Akan tetapi, pada pelaksanaan anggaran untuk pelatihan tersebut diduga tidak tepat sasaran.
Sebab, yang menjadi peserta pelatihan tersebut bukan masyarakat yang tidak bisa menjahit akan tetapi sudah bisa menjahit. “Tadinya untuk pelatihan akan tetapi menjadi pengadaan barang (masker dan hazmat-red). Itu satu yang jadi alasan penyidik menetapkan sebagai tersangka,” kata Freddy.
Freddy mengungkapkan, R Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran atau (PA). Sedangkan, Sutarya sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK. “Tersangka telah menyalahgunaakan kewenangan sebagai penguna anggaran dalam hal pelatihan bantuan dana tak terduga yang seharusnya beliau tidak laksanakan tapi dilaksankan,” kata Freddy.
Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar menambahkan, target atau hal yang ingin dicapai dalam kegiatan pelatihan tersebut tidak tercapai. “Ini tidak seperti pelatihan, jadi disediakan barang digunting, dijahit sama-sama, sehingga output pelatihannya tidak ketemu,” kata Rezkinil.
Seharusnya sambung pria yang akrab Kinil tersebut, masyarakat yang dibina adalah yang tidak cakap menjahit. “Seharusnya ketika melakuan pelatihan adalah kemampuan si peserta untuk membuat baju hazmat dan masker, tapi dalam pelatihan ini tidak seperti itu. Pembuatan masker dan hazmat sendiri lebih banyak nilainya daripada pelatihannya. Dari awal memang direncanakan seperti itu,”tutur Rezkinil. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i










