PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang sita 48 botol miras berbagai merek dari dua buah warung di Kecamatan Carita dan Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Ke-48 botol miras yang disita memiliki kadar alkohol di atas 5 persen.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang Agus Amin Mursalin mengatakan, 48 botol miras yang disita hasil dari operasi Selasa malam, 3 Oktober 2023.
“Jadi kemarin kita menerima aduan dari masyarakat yang resah dengan peredaran miras. Langsung kita tindaklanjuti dengan memerintahkan kepada anggota untuk melaksanakan penanganan,” katanya, Rabu, 4 Oktober 2023.
Anggotanya dikerahkan untuk melakukan penanganan dengan mengunjungi dua buah warung yang tersebar di dua titik lokasi. Pertama itu dilakukan pada sebuah warung di depan Lippo Carita dan yang kedua sebuah warung di Kecamatan Labuan.
“Hasilnya ditemukan sebanyak 48 botol miras. Langsung kita amankan,” katanya.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada Satpol PP Kabupaten Pandeglang Tb Haruji Hermawan menambahkan, sebanyak 48 botol miras yang diamankan berkadar alkohol di atas 5 persen.
“Miras kita sita dan amankan di Kantor Satpol PP. Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu tugas dengan memberikan informasi baik melalui media sosial maupun secara langsung,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi











