JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 13
mobil dan satu unit motor besar Harley Davidson terkait dengan penyidikan atas
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang menjadi tersangka suap, korupsi proyek
alat kesehatan dan juga tindak pidana pencucian uang. Menurut Juru Bicara KPK,
Johan Budi, penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi.
“Dari tujuh lokasi penyidik melakukan penyitaan
beberapa mobil terkait TPPU. Total untuk hari ini ada 13 buah mobil dan satu
motor yang disita,” kata Johan di KPK,
Jakarta, Senin (27/1).
Mobil yang disita antara lain Toyota Land Cruiser warna
hitam dengan nomor polisi B 888 TCW, Sedan Lexus warna hitam dengan nomor
polisi B 888 ARD, Sedan Nissan GTR warna putih dengan nomor polisi B 888 GAW,
dua Pajero Mitsubishi, satu mobil BMW, satu Honda Freed, tiga Toyota Kijang
Innova, satu Avanza, satu Ford Fiesta, serta satu Toyota Fortuner. Mobil-mobil
itu selanjutnya diboyong ke KPK, termasuk yang disita dari Serang, Banten.
Untuk mobil Toyota Land Cruiser warna hitam dengan nomor
polisi B 888 TCW, sedan Lexus warna hitam dengan nomor polisi B 888 ARD, Nissan
GTR warna putih dengan nomor polisi B 888 GAW dan motor Harley
sudah berada di
kantor KPK. “Mobil yang masih dalam perjalanan ke sini yang dari lokasi
rumah di Serang,” ujar Johan.
Namun, Johan mengaku belum mengetahui nama yang tertera
dalam surat kepemilikan kendaraan (BPKB) mobil dan motor itu. Johan hanya
menjelaskan, KPK saat ini masih melakukan penelusuran terhadap aset milik
Wawan.
Karenanya, masih terbuka kemungkinan KPK menyita aset lain
terkait suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu. “Bisa
jadi masih ada penyitaan terhadap mobil karena sampai saat ini masih dilakukan
asset tracing,” katanya.
Selain mobil dan motor Harley,
lanjut Johan, lembaganya juga
menyita dokumen dari penggeledahan di rumah Wawan. Dokumen itu terkait dengan
kepemilikan aset Wawan.
KPK menduga Wawan memiliki aset lebih dari 100 item berupa
tanah, bangunan dan benda bergerak. Aset itu di antaranya berada di Bali, Jawa
Barat, DKI Jakarta, dan Banten.
Penetapan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian
uang merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Sebelumnya, adik kandung Gubernur Banteng, Ratu atut Chosiyah itu sudah
ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan Pilkada Lebak, Banten
di MK.
Selain
itu, Wawan juga dijerat kasus dugaan korupsi terkait
pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi
Banten tahun anggaran 2011-2013 dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat
kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran
2012. (gil/jpnn)