• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama Politik

Nyoblos Dua Caleg Sah, Asal…

Redaksi by Redaksi
Rabu, 5 Maret 2014 14:59
in Politik
0
Nyoblos Dua Caleg Sah, Asal…
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON – Berbeda dengan Pemilu 2009, pada tahun ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengesahkan surat suara bila pemilih mencoblos lebih dari satu calon legislatif (caleg) selama itu berada pada kolom partai yang sama.

Demikian ditegaskan Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri saat menghadiri kegiatan Bintek Pemungutan Suara oleh KPU Cilegon di Aula DPRD Cilegon, Rabu (5/3/2014).

“Surat suara itu dinyatakan sah, ketika pemilih mencoblos lebih dari satu caleg, yang penting masih dalam satu kolom partai,” ujarnya.

Aturan itu, katanya, tertuang pula dalam penjelasan peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara.

“Selanjutnya suaranya itu akan menjadi milik partai politik, karena peserta pemilu adalah partai politik, bukan caleg,” sambungnya.

Langkah itu, katanya, bertujuan untuk menyelamatkan suara pemilih yang sudah meluangkan waktunya untuk memberikan suaranya di TPS. “Jadi suaranya lari ke partai, bukan ke caleg,” tandasnya. (Devi Krisna)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

KPK Jerat Anas dengan Pasal Pencucian Uang

Next Post

Pesawat Facebook Bisa Terbang Lima Tahun Tanpa Mendarat

Next Post
Pesawat Facebook Bisa Terbang Lima Tahun Tanpa Mendarat

Pesawat Facebook Bisa Terbang Lima Tahun Tanpa Mendarat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

BREAKING NEWS: Bom Ikan Meledak, Nelayan Pandeglang Tewas

BREAKING NEWS: Bom Ikan Meledak, Nelayan Pandeglang Tewas

by Purnama Irawan
Rabu, 26 Agustus 2026 22:34
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID — Ledakan yang diduga berasal dari bom ikan terjadi di Kampung Cisarua, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang,...

Program sehati

Kepala Desa Kadugenep Sambut Baik Program Sehati, Bisa Kembangkan Potensi Lokal Desa

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 26 Agustus 2026 19:39
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Kepala Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Muhammad Aopidi, menyambut baik rencana pelaksanaan program sehati yang akan digulirkan oleh pemerintah pusat...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.