CILEGON – Berbeda dengan Pemilu 2009, pada tahun ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengesahkan surat suara bila pemilih mencoblos lebih dari satu calon legislatif (caleg) selama itu berada pada kolom partai yang sama.
Demikian ditegaskan Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri saat menghadiri kegiatan Bintek Pemungutan Suara oleh KPU Cilegon di Aula DPRD Cilegon, Rabu (5/3/2014).
“Surat suara itu dinyatakan sah, ketika pemilih mencoblos lebih dari satu caleg, yang penting masih dalam satu kolom partai,” ujarnya.
Aturan itu, katanya, tertuang pula dalam penjelasan peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara.
“Selanjutnya suaranya itu akan menjadi milik partai politik, karena peserta pemilu adalah partai politik, bukan caleg,” sambungnya.
Langkah itu, katanya, bertujuan untuk menyelamatkan suara pemilih yang sudah meluangkan waktunya untuk memberikan suaranya di TPS. “Jadi suaranya lari ke partai, bukan ke caleg,” tandasnya. (Devi Krisna)