CILEGON – Lantaran salah dalam tata cara penghitungan suara
di tempat pemungutan suara (TPS) 06 Lingkungan Sukadamai, Kelurahan
Panggungrawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Kelurahan Panggungrawi terpaksa melakukan rekapitulasi ulang suara.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS itu melakukan
penghitungan ganda yang menyebabkan terjadinya lonjakan suara sah di TPS.
“Penghitungan mereka, kalau dicoblos calegnya, otomatis partainya juga
dapat suara, seharusnya tidak begitu. Itu pengakuan dari KPPS,” ujar
Fahrudin, Ketua PPS Kelurahan Panggungrawi, Sabtu (12/4/2014).
Kata dia, pihaknya terpaksa melakukan rekapitulasi ulang
perolehan suara TPS 06 di aula Kantor Kelurahan Panggungrawi. “Setelah
kita kroscek lembar C1, ternyata betul ada penambahan hingga terjadi lonjakan
suara sekitar 80 suara,” sambungnya.
Menurutnyan, suara sah di TPS itu yakni 304, sesuai dengan
daftar hadir warga. Dan terjadi lonjakan menjadi 424 suara sah. (Devi Krisna)