SERANG – Sekolah Dasar (SD) di Kota Serang dilarang melaksanakan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) nanti.
“Yang boleh dilakukan hanya tes usia saja, bukan calistung. Usia untuk masuk SD ini diutamakan tujuh tahun. Kalau usia tujuh tahunnya sudah tidak ada, sementara kuota masih ada, diperbolehkan menerima yang enam tahun,” ungkap Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Serang Nursalim pada rapat koordinasi antar bidang di GOR Baladika Taman Kopassus, Rabu (21/5/2014).
Nursalim menuturkan, di PAUD peserta didik hanya diperbolehkan bermain sambil belajar. Apabila saat di PAUD, anak-anak sudah dipaksa belajar maka mereka akan cepat kelelahan. Hal itu akan berdampak pada psikologi anak, karena akan cepat menyebabkan kebosanan. “Usia yang tepat untuk belajar calistung adalah mulai tujuh tahun sampai 12 tahun. Saya berharap, SD tidak memberlakukan tes calistung kepada anak-anak saat PPDB,” tuturnya. (FAUZAN)