SERANG – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disukcapil) Kota Serang Ipyanto menyatakan, sekitar 1.300 rekamam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) warga Kota Serang hilang. Akibatnya, mereka yang datanya hilang harus melakukan perekaman kembali.
“Jadi rekam data yang ada di dinas sudah dikirimkan ke kementrian. Namun ternyata, data tersebut tidak terdapat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri. Akibatnya, mereka saat ini belum bisa mendapatkan e-KTP,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang Ipiyanto, yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/5/2014) sore.
Ipiyanto menuturkan, faktor tidak terkirimnya rekam ke Kemendagri ini disebabkan karena gangguan alam, peralatan yang lemah/internet, sehingga data yang sebelumnya sudah dilakukan perekaman dan dikirim ke Kemendagri tidak tersimpan di pusat. Makanya dilakukan perekaman ulang dan sudah dilakukan di beberapa kecamatan.
“Kami mengetahui itu Desember-Januari saat pengiriman e-KTP, dan kami langsung melakukan perekaman ulang. Kami juga saat melakukan perekaman ulang sedikit kesulitan karena orang yang bersangkutan ada yang bersekolah dan kerja di luar kota,” tuturnya.
Pihak dinas telah menelusuri kehilangan itu. Setelah ditelusuri, data e-KTP yang direkam sebelumnya tidak terkirim ke Kemendagri sehingga warga yang datanya hilang tidak mendapatkan e-KTP di kelurahan.
Terkait dengan kejadian itu, pihaknya bekerjasama dengan RT/RW untuk memanggil nama-nama yang perlu rekam ulang. Bahkan, untuk mempercepat pada hari libur Sabtu-Minggu, Disdukcapil menyediakan waktu untuk melakukan perekaman. “Dari jumlah 1.300 ini rata-rata warga Kecamatan Serang, yang tidak sedikit juga aktivitasnya di luar kota. Kami melakukan perekaman ulang dari Januari-Maret dan sudah selesai,” tuturnya.
Untuk nama-nama yang melakukan perekaman ulang, sampai saat e-KTP-nya ini belum dibagikan karena dari pusat belum mengirimkan. “Kami juga belum tahu kapan dibagikannya,” tuturnya. (Fauzan Dardiri)