SERANG – Menindaklanjuti pemecatan 3 anggota PPS di Kecamatan Walantaka, KPU Kota Serang melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada tiga PPS di Kecamatan Walantaka, dengan melantik tiga PPS di Kelurahan Tegal Sari, Teritih, dan Pagar Agung.
“Inikan pelantikan PAW, menggantikan mereka yang tidaklagi di pakai pada pilpres,” ungkap Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Jumat (6/6/2014) sore.
Heri menjelaskan bahwa pergantian PPS ini diisi oleh mereka yang sudah memiliki pengalaman bertugas di PPS, tinggal nanti perlu pematangan lagi dengan bintek yang akan dilakukan oleh KPU. “Kita kan akan melakukan binetk kepada seluruh PPK dan PPS untuk persiapan jelang pilpres,” jelasnya.
Komisioner Panwaslu Kota Serang Mahdiduri, yang hadir pada acara pelantikan mengungkapkan bahwa PPS yang baru dilantik dapat melakukan tugasnya sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. “Harapan kami dengan pergantian ini, PPS baru bisa secepatnya dan bisa memberikan semangat baru mengenai mekanisme kerja di lapangan dan bisa bersinergi dengan panwaslu,” ungkapnya. (Fauzan Dardiri)