CILEGON – PT Bandar Niaga Raya (BNR), operator yang menjalankan kapal LCT (Landing Craft Tank), kapal kargo yang disinyalir digunakan untuk mengakut penumpang diakui telah diberikan izin berlayar oleh Kantor Kesyahbandaran Otoritas dan Pelabuhan (KSOP) Banten.
“Sementara ini kita masih diizinkan oleh syahbandar, bukan diartikan untuk penumpang. Hanya untuk pembawa kendaraan saja,” ujar Sofyan, Kepala Cabang BNR Kapal LCT Bojonegara saat dihubungi via telephon selular.
Dijelaskan, dirinya baru mengetahui adanya pelarangan yang disampaikan oleh Ditjen Hubla Kementrian Perhubungan RI yang menyatakan bahwa kapal yang dioperasikannya tidak boleh mengangkut penumpang sekalipun sopir atau kernet yang mengangkut muatan barang.
“Kalau untuk masalah itu, saya tidak tahu. Saya baru tahu dari Mas (wartawan-red) soal pemberitaan pernyataan Dirjen, selama dua tahun ini kita operasi tidak ada masalah, karena sejauh ini diizinkan oleh Syahbandar,” jelasnya.
Sementara itu, Hermono, Perwakilan Bagian Operasional Pelindo II Banten yang dikonfirmasi enggan berkomentar. Bahkan pihaknya tidak dapat memberi keterangan apapun karena peryataan resmi berada di tangan pimpinan Pelindo II Banten.
“Kalau saya cuma bagian operasional saja, kalau tanya soal kapal LCT saya tidak tahu, coba konfirmasi ke pimpinan kami, general manager atau asistan,” katanya. (Sefrinal)