SERANG – Sekretaris Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Serang Agus Subarli, mendesak Pemerintah Kota Serang untuk secepatnya mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang Corporate Social Responsibility (CSR). Ini lantaran semenjak didirikannya Kota Serang, masih banyak perusahaan yang menyalurkan CSR tidak sesuai dengan ketentuan. Bahkan banyak juga perusahaan yang tidak menyalurkan CSR.
“Pemerintah Kota Serang kurang merespon pada aturan, dan sudah sepantasnya Pemkot melalui Biro Hukum untuk segera menerbitkan aturan main turunan dari Perda (CSR) itu. Perwal merupakan aturan teknis dari Perda. Nah, kalau sampai saat ini aturan teknis itu belum diterbitkan bagaimana perda itu mau di jalankan,” ungkap Agus Subarli kepada radarbanten.com, Selasa (3/2/2015).
“Padahal aturan Undang-Undang setiap perusahaan wajib memberikan tanggungjawab sosial kepada masyarakat lingkungannya. Nah, ini kan harus diatur. Aturan main sudah ada melalui Perda, tinggal aturan teknis melalui Perwal, dimana perwal harus mengatur tentang pembentukan struktur lembaga pemungut CSR-nya,” kata Agus.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, lembaga hasil Perwal inilah yang akan melaksanakan perintah Perda untuk menerima titipan dana CSR dari perusahaan-perusahaan, dan menyesuaikan penggunaan dana CSR tersebut dengan program pemerintah. “Sehingga masyarakatlah yang menerima imbas positif dari lembaga CSR ini. Jadi Pemkot harus punya planning ke depan. Bagaimana Perda ini bisa berfungsi kalau Perwalnya tidak dikeluarkan,” jelas Agus.
“Jangan senang membuat Perda, merevisi Perda, tapi turunannya enggak pernah dipikirka. Buat apa segudang perda, kalau tidak berfungsi? Inikan mubazir saja. Coba satu-satu dilaksanakan aturan itu, sehingga penataan tata kelola pemerintahan bisa berjalan dengan baik,” sambungnya. (Fauzan Dardiri)