SERANG – Direktur RSUD Cilegon Zainoel Arifin mengakui, tidak ada pengawasan internal yang melekat di tempatnya bekerja pada periode 2011-2013, dimana dugaan korupsi rekening telepon, listrik dan air terjadi di rumah sakit tersebut.
Ia mengakui kasus tersebut baru ia ketahui belakangan setelah pihak kejaksaan memperkarakannya, dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp1,077 miliar.
“Pemeriksa internal saat itu belum ada. Satuan pengawasan internal (SPI) baru ada tahun 2014. Ini karena persoalan SDM,” terang Zainoel di hadapan maejlis hakim Pengadilan Tipikor PN Serang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang, dalam sidang lanjutan kasus tersebut, Senin (8/6/2015).
“Untuk SPI belum ada orang. Makanya pengawasan dilakukan oleh Inspektorat sebagai lembaga di luar (eksternal) RSUD,” sambungnya.
Untuk pengawasan internal dari RSUD Cilegon sendiri, diakui Zainoel, hanya mengandalkan rapat evaluasi internal direksi yang dilakukan per bulan, dan dilaporkan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD), dan tembusan ke Walikota Cilegon.
“Kalau ada verifikasi dari Kabag Keuangan (Udi Safrudin) mengapa sampai tiga tahun lolos terus. Kalau kurang orang kenapa tidak minta tambahan orang. Apa pelaku ini tunggal atau ada konspirasi, kalau sampai tiga tahun terus berjalan? Apa memang sengaja ada pembiaran?” kata Bambang balik bertanya.
Menanggapi hal ini, Zainoel bersikeras evaluasi dan verifikasi Kabag Keuangan sudah berjalan dan selalu menjadi dasar dirinya untuk menandatangani setiap berkas pembayaran. “Tapi tanda tangan direktur rumah sakit itu bisa dibatalkan oleh masukkan dari Bandahara Bagian Pengeluaran, kalau ada kejanggalan dengan cara memberikan masukan kepada direktur,” imbuh Zainoel.
Majelis hakim yang mendengar jawaban Zainoel, kemudian mengingatkan keterangan salah seorang saksi, Bendahara Pengeluaran RSUD Cilegon Hendrawati, yang mengaku tidak bisa berbuat banyak ketika dirinya menerima surat perintah pembayaran (SPP) sudah ditandatangani oleh Zainoel, meski ada kejanggalan.
“Ini pengawasannya memang lemah. Saudara sengaja melakukan pembiaran, atau terdakwa (Mantan Staf Tata Usaha dan Humas RSUD Cilegon Inge Mai Yuar Sili) terlalu pintar, sehingga sampai tiga tahun (korupsi) baru ketahuan,” kata Bambang.
Sebelumnya diberitakan, Staf Sub Bagian Tata Usaha (TU) dan Humas RSUD Cilegon Inge Mai Yuar Savitri selalu mendatangi Bendahara Pengeluaran RSUD Cilegon Hendrawati untuk meminta bayaran tagihan listrik, telepon dan air di tempatnya bekerja. Padahal Inge sendiri tidak pernah melangkapi berkas tagihan dari pihak ketiga (PLN, PDAM, Telkom) dengan invoice atau faktur tagihan. Anehnya, Bendahara Pengeluaran RSUD Cilegon selalu memberikan uang sejumlah tagihan yang disodorkan oleh Inge. (Wahyudin)