SERANG – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus suap pembentukan Bank Banten, yaitu mantan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan Ketua Badan Anggaran DPRD Banten FL Tri Satriya Santosa. Keduanya akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Serang.
Menurut Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Topikor Serang Nur Fuad, berkas kedua tersangka diterima Kamis (7/4/2016). “Pekan ini berkasnya akan diserahkan ke Ketua PN Serang. Minggu depan bisa diketahui majelis hakim dan jadwal sidangnya,” ujar Nur Fuad, Jumat (8/4/2016).
Untuk kedua tersangka ini, menurut Nur Fuad, KPK hanya menyerahkan berkas pemeriksaan tanpa barang bukti. Barang buktinya bersatu dengan terdakwa mantan Dirut PT BGD Ricky Tampinongkol yang sedang menjalani persidangan, yaitu berupa uang 11.000 dolar dan Rp60 juta. (Bayu)









