• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Featured

Pekan Depan Ditetapkan Jadwal Sidang SM Hartono dan Tri Satriya Santosa

Aas Arbi by Aas Arbi
Jumat, 8 April 2016 18:29
in Featured, Hukum
0
Pekan Depan Ditetapkan Jadwal Sidang SM Hartono dan Tri Satriya Santosa

SM Hartono setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, beberapa waktu lalu.

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus suap pembentukan Bank Banten, yaitu mantan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan Ketua Badan Anggaran DPRD Banten FL Tri Satriya Santosa. Keduanya akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Serang.

Menurut Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Topikor Serang Nur Fuad, berkas kedua tersangka diterima Kamis (7/4/2016). “Pekan ini berkasnya akan diserahkan ke Ketua PN Serang. Minggu depan bisa diketahui majelis hakim dan jadwal sidangnya,” ujar Nur Fuad, Jumat (8/4/2016).

Untuk kedua tersangka ini, menurut Nur Fuad, KPK hanya menyerahkan berkas pemeriksaan tanpa barang bukti. Barang buktinya bersatu dengan terdakwa mantan Dirut PT BGD Ricky Tampinongkol yang sedang menjalani persidangan, yaitu berupa uang 11.000 dolar dan Rp60 juta. (Bayu)

Tags: Sidang Suap Bank Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ini Tips Cara Bikin Film Pendek dari Rano Karno

Next Post

51 Siswa Paket C di Cilegon Tak Ikut Ujian

Next Post
51 Siswa Paket C di Cilegon Tak Ikut Ujian

51 Siswa Paket C di Cilegon Tak Ikut Ujian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemacetan Panjang di Jl Telesonik, Pengendara dari Citra Raya Diimbau Cari Jalur Alternatif

Kemacetan Panjang di Jl Telesonik, Pengendara dari Citra Raya Diimbau Cari Jalur Alternatif

by Syaiful Adha
Selasa, 18 Agustus 2026 16:52
0

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Kemacetan panjang terjadi di Jalan Telesonik, Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa 18 Agustus 2026. Berdasarkan...

Dari Botol Sederhana Menuju Produk Premium, Madu Trigona Banyuresmi Dipoles Untirta

Dari Botol Sederhana Menuju Produk Premium, Madu Trigona Banyuresmi Dipoles Untirta

by Nurandi
Selasa, 18 Agustus 2026 16:39
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID- Potensi madu trigona di Desa Banyuresmi, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, mulai dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi lebih tinggi....

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.